https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Senyawa MDMB-4en-Pinaca Berhasil Diamankan, BNN Ungkap Modus Produksi Narkoba di Rumah Tinggal

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:19
Pabrik Tembakau Sintetis di Perumahan Tangerang Digerebek BNN, 3 Pelaku Diciduk BNN RI membongkar pabrik narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) di salah satu perumahan wilayah Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026). (FOTO: ANTARA/HO-BNN RI)

TIMES JABAR, TANGERANGBadan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah pabrik produksi narkotika golongan I, jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis), yang beroperasi di dalam kawasan perumahan di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (9/1/2026), petugas menangkap tiga orang pelaku yang berperan mulai dari produsen hingga kurir.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/1/2026), menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat dan kerja sama antar-jajaran BNN. “Tim lapangan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” jelas Aldrin.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah ZD (pelaku utama sebagai produsen atau 'koki'), FH (tester hasil produksi), dan FIR (yang berperan sebagai kurir). Dari tempat kejadian perkara, BNN menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 153 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk cair, 808,9 gram dalam bentuk padatan, residu MDMB Inaca, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk proses produksi.

Aldrin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan bahan baku utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat-alat laboratorium tersebut melalui pembelian secara daring (online).

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. “Kasus ini akan dikembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN RI. Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” tegas Aldrin.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.