https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Akankah Tersangka Korupsi di DPRD Kota Banjar Bertambah? Ini Kata Kajari

Selasa, 22 April 2025 - 19:58
Akankah Tersangka Korupsi di DPRD Kota Banjar Bertambah? Ini Kata Kajari Ketua DPRD Kota Banjar saat digiring ke Rutan Kebon Waru Bandung. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANJAR – Dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat Ketua DPRD Kota Banjar kini terus bergulir di tangan para penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Pasca penetapan tersangka kepada Ketua DPRD atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretanat DPRD Kota Banjar Tahun 2017 sampai 2021, kini gedung DPRD Kota Banjar terpantau sepi.

Plt Sekwan DPRD Kota Banjar, Dedi Suardi menyebut bahwa kekosongan jabatan Ketua DPRD rencananya akan digantikan pimpinan sementara.

"Nanti akan diambil dari pimpinan yang ada," jelasnya kepada TIMES Indonesia, Selasa (22/4/2025).

Dedi mengungkap bahwa besok akan ada musyawarah untuk menentukan siapa pimpinan sementara yang akan menggantikan DRK hingga 30 hari kedepan.

"Jika setelah 30 hari proses hukum DRK belum selesai maka nanti parpol pengusung akan mengusulkan siapa yang akan menjadi pimpinan selanjutnya," tandas Dedi.

Ketidakhadiran Ketua DPRD di berbagai kegiatan yang biasa dihadirinya juga tampak di kegiatan Hari Bumi dengan agenda penanaman pohon yang digelar Polres Banjar pagi ini di bantaran Sungai Citanduy.

Hal itu tampak saat Wali Kota Banjar beserta Forkopimda secara serentak menanam pohon di lubang galian yang sudah disiapkan.

Hanya lubang tanah yang sedianya akan ditanam pohon buah dengan papan nama Ketua DPRD yang rupanya tak bertuan. Menyadari hal tersebut, tak lama nampak salah satu anggota kepolisian mencabut papan nama tersebut dan penanaman digantikan oleh yang lainnya.

Wali Kota Banjar, Ir H Sudarsono saat dimintai keterangan di sela kegiatannya menghadiri Hari Bumi mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kita lihat saja perkembangannya seperti apa ya," imbuhnya.

Menurutnya, DRK adalah seorang pemimpin yang sudah 15 tahun lebih memimpin gedung parlemen di Kota Banjar.

"Saya pribadi sangat mengapresiasi tugas yang telah beliau emban selama ini. Mudah-mudahan proses hukum ini bisa membuat kita lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan," katanya.

Hal lain disampaikan Sulyanati, salah satu eks Forum Peningkatan Status Kota Banjar yang menyampaikan rasa empatinya atas ditetapkannya DRK dalam kasus dugaan tipikor yang ditangani Kejari Kota Banjar.

"Sebagai rekan yang pernah dan selalu bersama-sama, tentu kami sangat berempati ya semoga beliau sabar dan tawakal menjalani proses hukum yang tengah dijalaninya," ujarnya.

Menurutnya, kasus ini masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan di pengadilan dan tentunya masyarakat berharap adanya kejelasan dari kontruksi hukumnya bagaimana.

"Seluruh masyarakat pastinya saat ini masih menantikan perkembangan kasus seperti apa dan apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka yang bakal terseret dalam pusaran kasus ini," paparnya.

Kajari Kota Banjar, Sri Haryanto, SH, MH membenarkan terkait adanya kemungkinan penambahan tersangka di kasus DPRD ini.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan Saksi, keterangan Ahli, dan juga hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah didapatkan, maka Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi," jelasnya dihadapan sejumlah awak media yang meliput.

Adapun keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini, lanjut Kajari, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

Kajari menegaskan bahwa penetapan tersangka karena telah melakukan kesewenang-wenangan atau melampaui batas kewenangan dalam jabatannya selaku Ketua DPRD Kota Banjar dalam proses usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar pada Tahun 2017 hingga Tahun 2021.

"Perbuatannya tersebut berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.523 950 000.(tiga milyar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh nbu rupiah)," rinci Sri Haryanto.

Ditambahkannya, kerugian sebagaimana dimaksud terjadi dalam kurun waktu Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 yang mana kenaikan tunjangan tersebut pada Tahun 2020 sebanyak 2 (dua) kali padahal diketahui bersama bahwa pada Tahun 2020 dan Tahun 2021 Indonesia sedang mengalami pandemi Covid 19.

"Namun ditengah kondisi tersebut Tersangka DRK selaku Ketua DPRD Kota Banjar justru memiliki niat dan menginginkan adanya kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang mana dalam proses pengusulannya dilakukan secara melawan hukum," jelasnya.

Selain itu, lanjut Kajari, pada Tahun 2017 Tersangka DRK selaku Ketua DPRD tidak segera melakukan penyesuaian terhadap PERWAL dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengakibatkan pembayaran tunjangan perumahan berserta sarana dan prasarana yang seharusnya tidak dibayarkan, justru hal tersebut terus berlangsung dalam kurun waktu 15 bulan.

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dengan mengingat Pasal 21 KUHP bahwa yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, maka kemudian Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penahanan terhadap Tersangka DRK selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kebon Waru Bandung," beber Kajari.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Tersangka DRK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor - 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups: Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.