TIMES JABAR, MAJALENGKA – Upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran kepolisian. Polsek Cikijing, Polres Majalengka Polda Jabar kembali menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dalam patroli malam Minggu, Sabtu (13/9/2025).
Dalam razia yang dipimpin langsung Kapolsek Cikijing, AKP Asep Rusmawan, petugas berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selain menyalahi aturan, penggunaan knalpot bising tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan lingkungan.
Pemilik kendaraan yang terjaring razia diwajibkan untuk mengganti knalpot standar, melengkapi spion, plat nomor, serta menunjukkan surat-surat kendaraan sebelum dapat membawa pulang motornya kembali.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, melalui Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan menegaskan, bahwa penertiban knalpot brong akan dilakukan secara berkelanjutan.
Langkah tersebut bukan hanya sebagai tindakan penegakan hukum, melainkan juga upaya preventif dalam menciptakan situasi kondusif di wilayah Kecamatan Cikijing, Majalengka.
"Perilaku penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Penindakan ini akan terus digencarkan agar kondisi kamtibmas tetap aman, nyaman, dan terkendali,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Dengan adanya penindakan tegas terhadap knalpot brong tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman di Kabupaten Majalengka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong di Majalengka, Tujuh Motor Diamankan
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Deasy Mayasari |