https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

'Dipamerkan' Polres Majalengka, Pria Pembakar Mobil dan Rumah Mantan Istri Tertunduk Lesu

Jumat, 10 Mei 2024 - 16:08
'Dipamerkan' Polres Majalengka, Pria Pembakar Mobil dan Rumah Mantan Istri Tertunduk Lesu Pelaku pembakar mobil dan rumah mantan istri di Majalengka hanya mampu tertunduk lesu saat Polres Majalengka menggelar konferensi pers. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – IS, 40 tahun, hanya mampu tertunduk lesu saat dipamerkan polisi dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Majalengka, Jumat (10/5/2024).  

Dia adalah pelaku pembakar mobil dan rumah mantan istri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Di hadapan awak media, pria asal Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka ini tampak lesu dan tak berdaya.

Diketahui, IS membakar mobil dan rumah mantan istri, YS (20) warga Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka. Ia nekat melakukan aksinya itu, karena emosi dan sakit hati ditolak rujuk oleh korban.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 187 KUHPidana dan pasal 406 KUHPidana, tentang menimbulkan kebakaran dan perusakan.

Polres-Majalengka-2.jpg

"Ancaman hukumannya terkait pasal 187 adalah selama-lamanya 12 tahun dan pasal 406 selama-lamanya 2,8 tahun," jelas AKBP Indra Novianto, Jumat (10/5/2024).

Motif Peristiwa

AKBP Indra menjelaskan, motif peristiwa tersebut, dilatarbelakangi asmara yang kandas (pasangan suami istri cerai). Dimana saat pelaku menghubungi korban untuk meminta kembali rujuk, namun sang mantan istri menolaknya.

Sehingga terjadi pembakaran dan perusakan oleh pelaku terhadap barang milik korban. Diantaranya, satu unit mobil dan rumah korban yang berada di Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Peristiwa yang sempat menggemparkan warga kota Angin ini, terjadi pada Selasa 7 Mei 2024, sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku melakukan aksi kejahatannya itu, terjadi di dua lokasi yang berbeda.

Untuk pembakaran mobil terjadi di wilayah Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, yang saat itu kendaraan korban tengah terparkir di sebuah minimarket.

Kemudian, pembakaran rumah korban terjadi di Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Meski tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Pelaku Menyerahkan Diri

Usai melakukan aksinya itu, pelaku langsung melarikan diri ke daerah Sukahaji. Selanjutnya, ia pun menjual handphone dan kemudian menyembunyikan mobil yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya tersebut.

Setelah itu, pada malam harinya pelaku kembali ke rumahnya di daerah Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Keesokan harinya, pelaku kembali ke daerah Sukahaji untuk melaksanakan aktivitas sehari harinya sebagai Go-Jek.

Usai bekerja, pelaku kembali ke rumah dirinya atau rumah orangtuanya. Namun, mendengar banyak anggota kepolisian yang tengah mencari dirinya. Pelaku pun langsung berkomunikasi dengan orangtuanya.

Kemudian, orangtuanya pun menyarankan agar anaknya itu segera menyerahkan diri ke polisi. Kemudian, tokoh masyarakat setempat pun berkomunikasi dengan pihak kepolisian di Polres Majalengka.

Selanjutnya, pihak kepolisan pun merayu agar pelaku segera menyerahkan diri ke polisi. Pelaku pun akhirnya datang ke Polres Majalengka, kemudian langsung dilakukan interogasi oleh polisi dan dibawa kembali untuk mencari barang bukti yang telah disembunyikan dan dijual oleh pelaku.

"Saat ini, pelaku pembakaran mobil dan rumah mantan istri berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan Polres Majalengka. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dibui dengan hukuman berlapis," jelasnya. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.