TIMES JABAR, BANJAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp20 Juta kepada terdakwa DU. Vonis ini setelah terdakwa terbukti mengalihkan dan memindahtangankan satu unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate warna abu metalik bernomor polisi Z 350,
DU merupakan nasabah Adira Finance Cabang Kota Banjar yang terbukti memindahtangankan mobil tersebut kepada AF dengan nilai Rp120 juta.
Mobil tersebut dipindahtangankan kepada SU saat DA baru menyicil angsuran sebanyak 13 kali dari 60 cicilan yang telah disepakati.
Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kota Banjar Mohamad Zakiuddin SH MH melalui humas Pengadilan Negeri Kota Banjar menyebutkan bahwa proses pemidahtanganan tersebut rupanya diakui tanpa sepengetahuan pihak Adira Finance.
"Terdakwa divonis 1 tahun dan denda 20 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan penjara. Setelah sidang putusan ini, terdakwa kemudian diberi waktu 7 hari kesempatan untuk malakukan banding," ungkapnya saat dimintai keterangan, Kamis (24/11/2022).
Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Adira Finance Cabang Kota Banjar mengalami kerugian sebesar Rp407 juta.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 36 Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia," sebutnya.
Kuasa Hukum terdakwa DU, Kukun Abdul Syakur SH MH mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu bagaimana pertimbangan hukumnya atas putusan majelis hakim tersebut tujuh hari kedepan.
"Kita akan pikir-pikir untuk mengkaji dulu bagaimana pertimbangan hukumnya," ujarnya.
Cluster Collection Head Adira Finance Wilayah Banjar, Dani Handani saat dimintai keterangan membenarkan pihaknya menempuh jalur hukum untuk menjerat perbuatan terdakwa.
Ia berharap dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya bagi nasabah kreditur agar tidak melanggar ketentuan yang sudah disepakati jika tidak ingin berhadapan dengan hukum.
Dani menyebutkan pihaknya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan di awali laporan ke pihak kepolisian pada Februari tahun 2021.
"Kami juga sudah melayangkan surat teguran, somasi, kemudian mediasi dengan terdakwa namun tidak pernah ada titik temu. Karena sampai saat ini, kreditnya macet dan unitnya tidak ada akhirnya kasus naik ke persidangan," jelasnya.
Perbuatan terdakwa ditegaskan Dani jelas sudah melanggar perjanjian pembiayaan yang sudah disepakati bersama hingga merugikan perusahaan sekitar Rp407 juta.
Menurutnya, baik penjual maupun pembeli dalam transaksi ilegal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu SU yang diduga sebagai penadah sementara pembeli diancam dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
"Saat ini juga unitnya masih belum bisa ditemukan, unitnya sudah berstatus mobil bodong karena sudah diblokir," katanya.
Dani menjabarkan bahwa proses over kredit jika ditempuh sesuai prosedur bisa dijalankan dengan baik dan bebas dari ancaman hukuman jika nasabah sudah tidak mampu lagi untuk melanjutkan angsuran. Asal proses over kreditnya atas sepengatahuan pihaknya dan melalui prosedur yang benar. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |