Tersangka pembunuh kekasihnya saat di Polres Majalengka dalam konferensi pers. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang wanita terhadap kekasihnya.

TIMES Jabar,Senin 5 Mei 2025, 22:59 WIB
41.7K
J
Jaja Sumarja

MajalengkaPolres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayahnya. Tersangka yang diketahui seorang wanita berinisial AMP (21) diamankan setelah melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, RV (22).

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengatakan, kasus ini bermula pihak RSUD Majalengka menerima pasien yang sudah dalam keadaan meninggal dunia yang dibawa dalam bagasi mobil, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pihak RSUD Majalengka yang curiga dengan keadaan jenazah tersebut, kemudian menghubungi Polsek Majalengka Kota. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polsek Majalengka Kota dibantu Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Setelah dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Indramayu, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan motif pembunuhan terhadap korban tersebut," kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, Senin (5/5/2025).

Pertemuan yang Berujung Tragis

Kapolres menerangkan, kronologi tersebut bermula pada Sabtu (30/4/2025) tersangka dan korban melakukan pertemuan pukul 15.00 WIB. Korban dibawa ke rumah tersangka di wilayah Kecamatan Sindangwangi, Majalengka, untuk membahas kelanjutan hubungan mereka.

article

Namun, pertemuan tersebut berakhir dengan keributan dan tersangka emosi setelah korban menginap sehari dan meminta diantar pulang ke rumah orang tuanya, karena korban saat itu beralasan sedang sakit.

Tersangka yang sudah tersulut emosi, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan HP dan kepalan tangan, yang menyebabkan korban mengalami luka-luka dan tidak berdaya.

Korban Sempat Disandera di dalam Kamar

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka kemudian menyandera korban di dalam kamarnya selama beberapa hari hingga korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (4/5/2025).

Tersangka yang panik kemudian meminta bantuan salah satu temannya untuk memasukkan jenazah korban tersebut ke dalam bagasi mobil milik tersangka untuk dibawa ke RSUD Majalengka.

"Namun, saat perjalanan tersangka sempat meminta jenazah korban untuk dibuang. Beruntung saksi saat itu, tetap membawanya ke RSUD Majalengka," katanya.

Motif Cekcok Berujung Maut

Kisah cinta tak selamanya indah, kadang menemukan jalan buntu dan berakhir dengan tragis. Mungkin itulah yang menjadi salah satu penyebab wanita yang masih berstatus mahasiswi itu nekat mengakhiri hidup pujaan hatinya.

Kedua pasangan tersebut harus berakhir dengan duka lantaran cinta yang tak direstui oleh orangtua pihak laki-laki. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab cekcok berujung maut tersebut.

"Tersangka dengan korban ini sudah menjalin asmara selama kurang lebih tiga tahun. Namun, hubungannya tak direstui oleh orangtua korban. Mungkin ini jadi penyebab tersangka emosi mendengar korban minta dipulangkan kepada orangtuanya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, wanita asal Kabupaten Majalengka ini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Majalengka dan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.