https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dua Selebgram Promosikan Judi Online di Majalengka Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:34
Dua Selebgram Promosikan Judi Online di Majalengka Terancam 10 Tahun Penjara Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana judol. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Dua selebgram perempuan ditangkap Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, setelah terbukti mempromosikan situs judi online (Judol) melalui akun Instagram mereka.

Kedua perempuan cantik tersebut, dijerat pasal 27 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, salah satu pelaku berisial DIN warga Kabupaten Majalengka, diketahui rutin mengunggah iklan judi setiap hari sebagai bagian dari kontrak kerja sama dengan admin situs judi.

"Untuk jasanya, selebgram tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 100-200 ribu per minggunya," ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular, Kamis (31/10/2024).

Tersangka sendiri sudah bekerja di salah satu ruko di Kabupaten Majalengka. Namun alasan ia nekad mempromosikan Judol melalui bio dan story Instagram pribadinya itu, hanya untuk mencari tambahan penghasilan untuk dipergunakan keperluan sehari-sehari.

Lebih lanjut Tito menyatakan, pelaku telah menjalani kontrak sejak bulan September 2024 dengan admin situs judi tersebut, dan selama dua bulan terakhir aktivitas promosi ini berlangsung hingga terungkap oleh pihak kepolisian.

"Menurut hasil pemeriksaan, pelaku memiliki sekitar 3.000 pengikut di Instagram. Kami mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, tangkapan layar iklan judi yang dipromosikan," katanya

Selanjutnya, kata dia, pihak kepolisian masih terus berusaha menelusuri jejak admin situs judi yang mengoordinasi promosi tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap seorang perempuan warga Depok.

"Untuk tersangka warga Depok ini kesehariannya sebagai mahasiswi. Dalam kasus tersebut, ia sebagai tealen untuk mempromosikan judol tersebut," katanya.

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto menegaskan, kini polisi tengah menyelidiki situs Judol tersebut. Tak hanya itu, polisi juga telah berkirim surat ke Kemenkominfo agar situs tersebut diblokir.

"Langkah yang dilakukan mengirimkan surat ke kemenkominfo untuk dilakukan take down situs judi online tersebut. Untuk situs dan server sedang didalami berasal dari mana," ujar AKBP Indra Novianto.

AKBP Indra Novianto menyampaikan, langkah ini merupakan komitmen polisi dalam memberantas praktik Judol di Majalengka. Oleh karena itu, patroli siber pun akan terus digencarkan.

"Pemberantasan judi online menjadi skala prioritas nasional. Sesuai arahan dari Pak Kapolri kami berkomitmen siap memberantas praktik-praktik judi online di Kabupaten Majalengka," jelas pimpinan Polres Majalengka terkait penangkapan dua selebgram yang mempromosikan judol. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.