https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Terbukti Gunakan Air Tanah Ilegal, PT Diamond Majalengka Didenda Rp1 Miliar

Jumat, 02 Desember 2022 - 11:54
Terbukti Gunakan Air Tanah Ilegal, PT Diamond Majalengka Didenda Rp1 Miliar Kejari Majalengka menerima denda Rp 1 Miliar dari PT Diamond hasil putusan Pengadilan Negeri atas kasus penggunaan air bawah tanah ilegal. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari Majalengka) Jawa Barat, mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, tentang kasus penggunaan air bawah tanah industri (sumur bor) secara ilegal kepada pabrik PT Diamond.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan, perusahaan tersebut diputuskan PN telah menggunakan air tanah atau sumur bor secara ilegal dan dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar.

"Hari ini, pihak PT Diamond telah membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan langsung kita serahkan kas negara melalui Bank Mandiri," ujar Eman Sulaeman kepada TIMES Indonesia, Jumat (2/12/2022).

denda-2.jpg

Sebelum keputusan PN, di dalam persidangan Jaksa Kejari Majalengka sendiri menuntut Rp 2 milyar terhadap pihak PT Diamond. Selanjutnya, perusahaan ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Majalengka dan dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar.

"Perusahaan ini dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, dimana perusahaan tersebut menggunakan sumur bor tanpa mengajukan izin terlebih dahulu," katanya.

Sehingga kata dia, perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka tersebut telah melanggar pasal 53 angka 15 Junto pasal 70 UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020.

denda-3.jpg

Lebih lanjut, Eman menegaskan, bahwa kasus perkara penggunaan air bawah tanah ilegal ini, merupakan limpahan dari Kejati Jawa Barat. Sedangkan yang melakukan penyidikan ialah Polda Jabar.

"Kalau yang melaporkannya sendiri merupakan temuan dari Dinas Perizinan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat," ucap Kejari Majalengka.

Kejari Majalengka menambahkan, bahwa ditemukannya ada pelanggaran penggunaan air bawah tanah ilegal di pabrik PT Diamond tersebut yakni sejak Januari 2021 lalu. "Namun, untuk penanganan perkaranya sendiri kurang lebih selama satu tahun terakhir ini," jelasnya. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.