Presiden AKSIOMA Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Kasus Korupsi di Kota Banjar
TIMES Jabar/Kasi Intel Kejari Kota Banjar, Yunasrul saat memberikan keterangan pers seusai menerima audensi Aksioma. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

Presiden AKSIOMA Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Kasus Korupsi di Kota Banjar

AKSIOMA menekankan pentingnya aspek keadilan kolektif kolegial dalam proses hukum, terutama yang melibatkan kebijakan di ranah legislatif dan eksekutif.

TIMES Jabar,Rabu 11 Maret 2026, 15:30 WIB
413
S
Sussie

BANJARPresiden AKSIOMA, H. Akhmad Dimyati, angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah bergulir di Kota Banjar.

Mantan Wakil Wali Kota Banjar dua periode ini menilai bahwa dua tersangka yang saat ini mendekam di tahanan bukanlah pelaku utama dalam pusaran kasus tersebut.

Dalam pernyataannya, Dimyati menekankan pentingnya aspek keadilan kolektif kolegial dalam proses hukum, terutama yang melibatkan kebijakan di ranah legislatif dan eksekutif.

Kritik Terhadap Penetapan Tersangka

Dimyati menyoroti adanya ketimpangan dalam penetapan tersangka. Ia merasa miris melihat mantan Sekwan (Sekretaris Dewan) turut terjerat, padahal posisinya secara administratif hanyalah seorang pembantu pimpinan.

"Kok mantan Sekwan malah kena, padahal dia hanya seorang pembantu. Sementara pelaku utamanya pasti di sekitar pembuat Perwal dan pimpinan dewan yang lain," ujar Dimyati seusai menggelar audensi dengan Kejaksaan, Rabu (11/3/2026).

"Kalau keputusannya kolektif kolegial, kenapa cuma dua orang yang kena?" imbuhnya.

Pengalaman di 'Dua Alam'

Berdasarkan pengalamannya yang pernah duduk di kursi eksekutif (Wakil Walikota) maupun legislatif, Dimyati membandingkan dengan penerapan PP 110 di masa lalu.

Kala itu, jika ada persoalan di Panitia Anggaran (sekarang Banggar), maka seluruh pimpinan dewan ikut bertanggung jawab.

"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Banjar di bawah kepemimpinan Kajari baru Pak Lukman Hakim, untuk bertindak profesional dan berani menyentuh "orang-orang besar" yang memiliki peran krusial dalam pengambilan kebijakan," tegasnya.

AKSIOMA menuntut agar Kejaksaan Negeri Banjar segera memeriksa dan menetapkan tersangka baru bagi pihak yang terlibat di Banggar maupun pembuat regulasi (Perwal).

"Kejaksaan diharapkan tidak "zalim" dengan membiarkan pelaku utama bebas sementara bawahan dikorbankan," cetusnya.

Ancaman jika Tak Ada Progres

Menutup pernyataannya, Akhmad Dimyati memberikan peringatan keras. Jika proses hukum ini dinilai tidak memberikan rasa adil dan terkesan tebang pilih, pihaknya tidak segan untuk mengerahkan massa.

"Kalau memang ada progres yang adil, kita apresiasi. Tapi jikalau tidak adil, ya kita duduki (kantor Kejaksaan). Kita akan lakukan aksi seperti yang biasa kita lakukan dulu," tegasnya.

Kejari Banjar Periksa 50 Saksi Terkait Kasus Tunjangan DPRD, Ahli Jadi Kendala Penuntasan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar terus mendalami penyidikan tahap kedua kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2017-2021.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 50 orang saksi untuk menguatkan bukti-bukti hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Banjar, Yunasrul, usai menerima audiensi dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa (AKSIOMA) yang dipimpin oleh Dimyati.

Progres Penyidikan dan Kendala Ahli

Yunasrul menjelaskan bahwa 50 saksi yang telah dipanggil berasal dari berbagai unsur, baik dari pihak legislatif maupun mantan anggota DPRD dan pihak eksekutif.

Meski penyidikan terus berjalan, ia mengakui adanya kendala teknis dalam menghadirkan saksi ahli.

Ia mengaku pihaknmya sudah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan hukum administrasi.

"Namun, kendalanya saat ini adalah kehadiran mereka, mengingat waktu yang sudah mendekati libur Idul Fitri. Kami akan mengupayakan proses ini berjalan seefektif mungkin," ujar Yunasrul kepada awak media.

Menanggapi Tuntutan Tersangka

Terkait desakan massa AKSIOMA yang menanyakan kapan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, pihak Kejari menegaskan tidak ingin terburu-buru dan tetap bekerja di dalam koridor hukum.

Menurutnya, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan fakta hukum yang kuat.

"Kami tidak bisa menetapkan tersangka di luar koridor hukum. Semua harus berdasarkan fakta yang berkembang di penyidikan," katanya.

"Kami menganggap aksi dukungan dari masyarakat ini sebagai motivasi, namun kami juga berharap jangan sampai ada tekanan yang justru menjadi kontraproduktif bagi tim penyidik," tambahnya.

Pengembalian Kerugian Negara

Mengenai adanya potensi pengembalian kerugian negara, Yunasrul mengonfirmasi bahwa proses tersebut memang sudah berjalan.

Namun, ia belum bisa memberikan angka pasti terkait jumlah nominal yang telah dikembalikan oleh para pihak terkait.

"Informasi yang kami terima memang ada pengembalian yang sudah berjalan, tapi untuk jumlah pastinya saya belum bisa mengonfirmasi saat ini," pungkasnya.

Pihak Kejaksaan berjanji akan terus memberikan informasi secara transparan kepada publik melalui media seiring dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Banjar. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Sussie
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.