Kuasa Hukum ARM Bakal Laporkan Balik Pelapor atas Dugaan Laporan Palsu dan Pinjaman Gelap
Kuasa hukum ARM, Herman Subekti, menegaskan bahwa perkara yang menimpa kliennya merupakan murni sengketa perdata, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
BANJAR – Kasus hukum yang menjerat ARM memasuki babak baru setelah pihak kepolisian melimpahkan berkas perkara (tahap dua) ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Kuasa hukum ARM, Herman Subekti, menegaskan bahwa perkara yang menimpa kliennya merupakan murni sengketa perdata, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Herman menjelaskan, hubungan hukum antara kliennya dengan pihak pelapor didasari oleh perjanjian pinjam-meminjam yang sah dan tertulis.
Oleh karena itu, keterlambatan penyelesaian pembayaran merupakan bentuk wanprestasi atau ingkar janji, yang masuk dalam ranah hukum perdata.
"Kasus ini sebenarnya kasus murni perdata. Ada perjanjian pinjam-meminjam yang memang tertuang dalam surat perjanjian," ujar Herman Subekti setelah mendampingi kliennya dalam proses penyerahan di Kejaksaan, Kamis (16/7/2026).
"Jadi, kasus perdata tidak bisa ditangani oleh kepolisian. Ketidakmampuan atau belum dilakukannya prestasi untuk membayar pinjaman itu ranahnya wanprestasi," imbuhnya.
Menurut Herman, pinjaman ini merupakan transaksi yang kedua kalinya antara ARM dan pelapor. Pada pinjaman pertama, urusan piutang berjalan lancar dan telah selesai.
Masalah baru muncul pada pinjaman kedua karena kliennya belum memiliki dana untuk melunasi, namun pihak pelapor langsung menempuh jalur pidana dengan pasal penipuan.
"Kami memegang bukti catatan pinjaman tersebut, termasuk adanya klausul keuntungan sebesar 10 persen," tambahnya.
Merespons proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum ARM memastikan akan mengambil langkah hukum perlawanan. Herman menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan pengajuan praperadilan.
Tak hanya itu, hari ini mereka juga resmi mendatangi SPKT Polres Banjar untuk melaporkan balik sang pelapor atas dugaan laporan palsu sesuai Pasal 220 KUHP.
"Kami melaporkan balik karena pelapor memberikan keterangan yang tidak sebenarnya dan ada hal yang ditutupi, sehingga tidak menjelaskan utuh apa yang dilakukan mereka berdua," tegas Herman.
"Ini murni pinjam-meminjam, tidak ada unsur penipuan atau penggelapan," lanjutnya.
Dugaan Praktik Pinjaman Gelap
Selain pelaporan di Polres Banjar, pihak kuasa hukum juga berencana menarik kasus ini ke tingkat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terkait dugaan pelanggaran di bidang ekonomi.
Herman membeberkan temuan bahwa uang yang dipinjamkan kepada kliennya diduga kuat bukan dana pribadi pelapor, melainkan dana yang dihimpun dari masyarakat.
Pelapor disinyalir menjalankan praktik peminjaman ilegal dengan memutarkan uang masyarakat untuk keuntungan pribadi melalui pinjaman ke pihak lain.
"Ternyata itu dana masyarakat, bukan dana pribadi. Bahkan ada beberapa warga yang juga berencana melapor karena dana mereka dipakai pelapor untuk dipinjamkan secara pribadi ke orang lain dengan dalih proyek dan sebagainya," jelas Herman.
"Kami juga mempertanyakan apakah keuntungan 10 persen itu disalurkan kepada warga yang menitipkan dana atau tidak," sambungnya.
Saat dikonfirmasi mengenai peluang penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) atau perdamaian, Herman menegaskan opsi tersebut sudah tertutup.
Pihaknya mengaku sempat mengupayakan jalur damai, namun mendapat penolakan dari kuasa hukum pelapor.
"Untuk sekarang tidak ada RJ. Kemarin kami sudah mencoba, tapi ada penolakan dari kuasa hukum pelapor. Akhirnya kami memutuskan untuk melakukan upaya hukum lain secara maksimal," pungkas Herman. (*)
>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

