Senyawa MDMB-4en-Pinaca Berhasil Diamankan, BNN Ungkap Modus Produksi Narkoba di Rumah Tinggal
TIMES Jabar/BNN RI membongkar pabrik narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) di salah satu perumahan wilayah Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026). (FOTO: ANTARA/HO-BNN RI)

Senyawa MDMB-4en-Pinaca Berhasil Diamankan, BNN Ungkap Modus Produksi Narkoba di Rumah Tinggal

BNN berhasil membongkar pabrik tembakau sintetis MDMB-4en-Pinaca di sebuah perumahan di Tangerang. Tiga pelaku diamankan dan bukti produksi disita. BNN klaim operasi ini selamatkan 8.000 jiwa dari bahaya narkoba.

TIMES Jabar,Sabtu 10 Januari 2026, 21:19 WIB
8.8K
A
Antara

TANGERANGBadan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah pabrik produksi narkotika golongan I, jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis), yang beroperasi di dalam kawasan perumahan di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (9/1/2026), petugas menangkap tiga orang pelaku yang berperan mulai dari produsen hingga kurir.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/1/2026), menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat dan kerja sama antar-jajaran BNN. “Tim lapangan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” jelas Aldrin.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah ZD (pelaku utama sebagai produsen atau 'koki'), FH (tester hasil produksi), dan FIR (yang berperan sebagai kurir). Dari tempat kejadian perkara, BNN menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 153 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk cair, 808,9 gram dalam bentuk padatan, residu MDMB Inaca, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk proses produksi.

Aldrin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan bahan baku utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat-alat laboratorium tersebut melalui pembelian secara daring (online).

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. “Kasus ini akan dikembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN RI. Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” tegas Aldrin.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.