Sengketa Wangsakarta Resort Memanas, Kontraktor Layangkan Somasi Kedua Tagih Rp1,3 Miliar
Kuasa hukum, Yayan bersama kliennya Iwan saat menunjukkan bukti dan surat somasi. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)

Sengketa Wangsakarta Resort Memanas, Kontraktor Layangkan Somasi Kedua Tagih Rp1,3 Miliar

Sengketa pembangunan Wangsakarta Resort di Karangploso memanas. Kontraktor melayangkan somasi kedua dan menagih pembayaran pekerjaan sekitar Rp1,304 miliar.

,Selasa 18 Agustus 2026, 13:40 WIB
795
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGSengketa pembangunan Wangsakarta Resort & Living Space di Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, kembali memanas. Kontraktor proyek, Iwan Wibisono, melalui kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., melayangkan somasi kedua sekaligus terakhir kepada pengembang Primaland, Selasa (18/8/2026).

Somasi tersebut berisi tuntutan pembayaran atas pekerjaan pembangunan delapan dari sembilan unit rumah yang sebelumnya dikerjakan Iwan. Hingga somasi kedua dilayangkan, kontraktor mengaku belum menerima jawaban atas somasi pertama yang dikirim pada 6 Agustus 2026 maupun pembayaran atas pekerjaan yang diklaim telah diselesaikan.

Yayan mengatakan, pihaknya hanya menuntut hak pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan kliennya. Bahkan, pekerjaan setelah pembayaran termin pertama disebut masih dibiayai menggunakan dana pribadi kontraktor.

“Kami secara resmi mengirimkan somasi kedua atau yang terakhir. Semua yang telah dikerjakan klien saya di Wangsakarta sudah terjadi. Pada termin kedua belum dibayarkan sama sekali, padahal setelah termin satu, pembangunan menggunakan dana pribadi,” ujar Yayan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Yayan, perselisihan bermula setelah pihak pengembang menghentikan pekerjaan Iwan dan mengambil alih sembilan unit tersebut untuk dilanjutkan kontraktor lain. Namun, pengambilalihan pekerjaan dinilai tidak serta-merta menghapus kewajiban pengembang untuk membayar pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya.

Dari sembilan unit tersebut, delapan unit disebut masih menyisakan persoalan pembayaran. Sementara satu unit, yakni BB 07, telah dibayar lunas dan hanya menyisakan uang retensi sebesar lima persen dari nilai proyek.

Total tagihan yang diminta kepada pihak pengembang mencapai sekitar Rp1,304 miliar.

Yayan menegaskan, persoalan utama yang dibawa dalam somasi adalah pembayaran atas progres pekerjaan. Pihaknya meminta kewajiban tersebut diselesaikan sebelum aktivitas lebih lanjut dilakukan pada unit yang menjadi objek sengketa.

“Kami ini cuma menagih yang telah dikerjakan kontraktor, tolong dibayar. Pekerjaan proyek lanjutan setelah pembayaran termin pertama,” tegasnya.

Kontraktor Klaim Progres 70-80 Persen

Iwan menambahkan, keterlambatan pembangunan yang kemudian menjadi salah satu persoalan dengan pengembang tidak sepenuhnya disebabkan oleh timnya. Menurutnya, sejumlah faktor turut memengaruhi progres pekerjaan, terutama pada tahap kedua yang memasuki pekerjaan finishing dan arsitektural.

Iwan menyebut tahap pertama pembangunan dengan progres struktur sekitar 50 persen berjalan tanpa persoalan berarti. Tahap tersebut telah melalui proses pengecekan dan validasi sehingga pembayaran termin pertama dapat dicairkan.

Karena itu, ia mempertanyakan apabila persoalan struktur kembali dijadikan dasar dalam merespons somasi yang dilayangkan.

“Termin pertama tidak ada masalah struktur. Melalui cek dan validasi. Kemudian di tahap kedua mulai ada masalah. Ada perubahan permintaan user, kemudian ada ketidaksesuaian antara gambar dan RAB. Di tahap kedua ini berkaitan dengan pekerjaan finishing dan arsitektural,” jelas Iwan.

Dari sembilan unit yang dikerjakan, menurut Iwan, delapan unit kini menjadi persoalan. Masing-masing unit memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersendiri dengan nilai pekerjaan berbeda, mulai sekitar Rp209 juta hingga Rp500 juta.

Iwan mengklaim sebagian pekerjaan pada delapan unit tersebut telah mencapai progres sekitar 70 hingga 80 persen. Namun, pembayaran atas progres itu disebut belum diterima.

“Pembangunan yang saya biayai dari uang pribadi, dengan progres mendekati 70 hingga 80 persen, tidak terbayarkan,” katanya.

Selain pembayaran pekerjaan, Iwan juga menyebut material miliknya masih berada di area proyek setelah pengembang mengambil alih pekerjaan. Ia mengaku menerima pemberitahuan terkait pengambilalihan sembilan unit tersebut pada 19 Juni 2026.

Tidak adanya pembayaran atas progres pekerjaan, menurut Iwan, turut berdampak terhadap arus kas perusahaan. Sebagai kontraktor yang harus membiayai tenaga kerja dan kebutuhan pembangunan, pembayaran termin menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan pekerjaan.

“Cash flow kami akhirnya juga terdampak. Kami bekerja dengan banyak orang. Kebutuhan kelancaran arus keuangan sangat penting, dan hal ini juga menghambat proses,” tuturnya.

Kontraktor Siapkan Jalur Hukum

Iwan menegaskan pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara baik-baik. Namun, somasi kedua yang dilayangkan pada 18 Agustus 2026 menjadi batas akhir bagi pihak pengembang untuk memberikan respons.

Jika tidak ada jawaban resmi maupun penyelesaian pembayaran, Iwan bersama kuasa hukumnya memastikan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Kami akan lakukan gugatan. Bersama Pak Yayan nanti akan melanjutkan ke jalur hukum. Kami masih menunggu iktikad baik dari pihak terkait,” tegasnya.

Ia juga mengaku telah berupaya menghubungi penanggung jawab proyek untuk membuka ruang komunikasi. Namun, menurutnya, belum ada kesempatan untuk mempertemukan pihak kontraktor dengan direksi Primaland maupun pihak pengembang Wangsakarta.

Primaland: Penghentian Kerja Sama Berdasarkan Evaluasi

Terpisah, Legal Corporate Primaland, Agung Muji Restiyono, menegaskan bahwa penghentian kerja sama dengan kontraktor tidak dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi perusahaan terhadap pelaksanaan pekerjaan dan mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja.

“Setiap kebijakan manajemen tetap mempertimbangkan aspek teknis, hasil evaluasi proyek, serta komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pembangunan,” ucap Agung. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad