Kuasa hukum korban didampingi korban saat memberikan keterangan pers. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

Kuasa Hukum Korban Buka di Kasus Dugaan Penipuan Investasi Oknum Anggota DPRD Kota Banjar

Pihak korban menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Kota Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar atas respon cepat dalam menindaklanjuti laporan ini

TIMES Jabar,Jumat 17 Juli 2026, 17:59 WIB
207
S
Sussie

BANJARKasus dugaan penipuan yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM terus bergulir.

Melalui kuasa hukumnya, Dede Cairul, S.H., M.H., pihak korban, Imas, memberikan klarifikasi resmi terkait kronologi perkara, status hukum, hingga meluruskan isu penolakan upaya Restorative Justice (RJ). 

​Pihak korban juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Kota Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar atas respon cepat dalam menindaklanjuti laporan ini. 

​"Kami menyadari klien kami ini masyarakat biasa, ibarat semut melawan gajah. Namun alhamdulillah, atas tindakan tegas Polres dan Kejari Kota Banjar, laporan ini bisa diproses secara hukum," ujar Dede Cairul kepada awak media, Jumat (17/7/2026). 

Kronologi Kasus: Dijanjikan Laba 10 Persen dari Proyek MBG

​Menurut penjelasan Dede Cairul, kasus ini murni merupakan perkara pribadi dan tidak ada afiliasi dengan partai maupun konstelasi politik di Kota Banjar, meskipun status terlapor merupakan anggota dewan aktif dan suami korban dulunya sempat menjadi tim sukses pelaku. 

Kedekatan hubungan pertemanan inilah yang membuat korban percaya. 

​Tahun 2024, diungkap Dede bahwa tersangka ARM membujuk korban untuk menyerahkan modal usaha dengan alasan untuk pembangunan proyek MBG. 

​"Dengan iming-Iming keuntungan, ARM menjanjikan sepihak akan memberikan fee sebesar 10% dari total modal yang ditanamkan.​Korban yang terbuai rayuan akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp243.100.000," bebernya. 

​Pelaku berjanji akan mengembalikan seluruh modal beserta keuntungan 10% pada Januari 2025. Namun hingga saat ini, ditambahkan Dede, belum ada sepeser pun uang yang dikembalikan oleh ARM.

Setahun berselang sejak uang diserahkan, ARM disebut sulit dihubungi hingga lost contact, yang memicu korban untuk menempuh jalur hukum.

Unsur Pidana Lebih Dahulu Ketimbang Perdata

​Menanggapi adanya klaim seputar perjanjian dari pihak tersangka, Dede menegaskan bahwa saat uang diserahkan, tidak ada surat perjanjian tertulis apa pun, baik hutang-piutang maupun kerja sama. 

​Korban sempat menyodorkan draf perjanjian pada tahun 2025, namun ARM menolak menandatanganinya.

Surat perjanjian baru ditandatangani justru setelah ARM ditetapkan sebagai tersangka, sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya ditangkap pihak kepolisian. 

​"Jadi pada intinya, peristiwa pidananya terjadi lebih dahulu daripada peristiwa perdata. Kalau itu dijadikan bahan pembelaan oleh pihak ARM, silakan saja, kita hormati prosedur hukum yang berjalan," tegas Dede. 

Luruskan Isu Tolak Restorative Justice (RJ)

​Pihak kuasa hukum juga mengklarifikasi rumor yang menyebutkan bahwa kliennya menolak upaya damai atau Restorative Justice yang diajukan oleh kuasa hukum ARM. 

​Dede menceritakan bahwa pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, kliennya mendapat telepon dari penyidik Polres Banjar yang mengabarkan ada tim pengacara ARM yang datang dan meminta korban hadir malam itu juga untuk mediasi. 

​Menurutnya, pertemuan mendadak tersebut diajukan pada malam hari tanpa adanya janji terlebih dahulu, sehingga dinilai kurang etis bagi korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga dengan anak balita.

Pihak korban meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang pada siang hari. Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menolak perdamaian. 

​"Kami tidak menolak, kami sangat welcome. Bagi klien kami, tujuannya bukan untuk memenjarakan orang, melainkan agar haknya kembali. Jika seluruh kerugian materiil senilai Rp243 juta lebih itu dikembalikan seutuhnya, kami siap menandatangani perdamaian dan menempuh jalur Restorative Justice," pungkas Dede Cairul. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.