Sidang Perdana Anggota DPRD Kota Banjar: ARM Didakwa Penipuan Rp 243 Juta, Hakim Buka Peluang RJ
ARM saat hadir dalam sidang perdananya di PN Kota Banjar sebagai terdakwa di kasus dugaan tipu gelap yang menjeratnya. (Foto: Susi/Times Indonesia)

Sidang Perdana Anggota DPRD Kota Banjar: ARM Didakwa Penipuan Rp 243 Juta, Hakim Buka Peluang RJ

Terdakwa yang juga merupakan anggota DPRD Kota Banjar ini disebut menghubungi dan mendatangi saksi korban, Imas binti Hasanah, untuk meminjam uang.

TIMES Jabar,Rabu 9 September 2026, 17:40 WIB
1.2K
S
Sussie

BANJARPengadilan Negeri (PN) Kota Banjar menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp243 juta yang menjerat Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PDIP, ARM (35), Rabu (9/9/2026).

Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Hilman Maulana Yusuf, S.H.

​Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menguraikan kronologi peristiwa yang berlangsung sejak November 2024 hingga Januari 2025 di wilayah Purwaharja Kota Banjar.

Terdakwa yang juga merupakan anggota DPRD Kota Banjar ini disebut menghubungi dan mendatangi saksi korban, Imas binti Hasanah, untuk meminjam uang.

Guna meyakinkan korban, terdakwa menjanjikan imbalan sebesar 10 persen dan berjanji mengembalikan uang tersebut pada batas waktu yang disepakati. 

Korban yang terpedaya kemudian menyerahkan uang secara tunai yang disaksikan oleh saksi Eko Tantono Suwanto, serta melalui transfer bertahap dari rekening BSI milik korban ke tiga rekening bank milik terdakwa, yaitu BRI, BCA, dan Bank Mandiri, hingga totalnya mencapai Rp243 juta.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian total. 

Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 ayat (1) dan (2) KUHP serta pasal terkait lainnya.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Hilman Maulana Yusuf, S.H. mengonfirmasi pemahaman terdakwa terhadap isi dakwaan serta menawarkan peluang penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau Restorative Justice (RJ).

Hakim menekankan bahwa syarat utama mekanisme ini adalah adanya iktikad baik serta kesepakatan utuh dari kedua belah pihak, baik terdakwa maupun pihak korban.

Majelis Hakim kemudian menetapkan jadwal persidangan berikutnya pada Rabu, 16 September, untuk memfasilitasi forum keadilan restoratif tersebut sebelum melangkah lebih jauh ke tahap pembuktian atau perlawanan perkara.

​Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum terdakwa, Herman Subekti, menyatakan siap memanfaatkan peluang restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif yang ditawarkan Majelis Hakim dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Banjar.

Langkah penawaran perdamaian tersebut disampaikan usai sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjar.

Herman menjelaskan bahwa Majelis Hakim memberikan ruang serta kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menempuh upaya perdamaian sebelum proses persidangan berlanjut lebih jauh.

"Pada sidang kali ini sudah dibacakan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Banjar. Namun, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kami untuk upaya restorative justice," ujar Herman usai persidangan.

"Sidang kedua direncanakan pada tanggal 16 September mendatang untuk melanjutkan agenda penawaran RJ tersebut," imbuhnya.

Menurut Herman, keberhasilan skema restorative justice ini bergantung pada kesepakatan serta persetujuan dari pihak pelapor. 

Apabila kedua belah pihak mencapai titik temu, hal tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik serta mempermudah jalannya proses hukum bagi kliennya.

Dalam kesempatan yang sama, Herman juga mengklarifikasi dinamika upaya perdamaian yang sempat berhembus sebelumnya. 

Ia menegaskan bahwa pihak ARM sejak awal memiliki itikad baik untuk menempuh jalur RJ, meski sempat mengalami penolakan dari pihak pelapor.

Selain itu, pihaknya membedakan secara tegas antara substansi perkara pidana yang didakwakan dengan fakta hubungan hukum yang sebenarnya terjadi.

"Intinya dari awal pihak kami sudah berupaya melakukan RJ. Yang kami tolak sejak awal adalah tuduhan penipuan dan penggelapannya. Kalau masalah utang piutang atau pinjam meminjam, itu memang terjadi. Tetapi terkait sangkaan penipuan dan penggelapan, pihak kami secara tegas menolak," tegasnya.

Persidangan perkara ARM dipastikan akan kembali dilanjutkan pada 16 September dengan agenda pembuktian kesepakatan atau hasil dari penawaran restorative justice antara pihak terdakwa dan pihak pelapor.

"Peristiwa yang terjadi murni merupakan hubungan hukum utang-piutang atau pinjam-meminjam yang sejak awal beriktikad untuk diselesaikan secara damai," jelasnya.

Menanggapi arahan dari majelis hakim, tim kuasa hukum menyatakan sepakat untuk mengoptimalkan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif pada persidangan 16 September mendatang guna mengupayakan penyelesaian terbaik dengan pihak pelapor.  (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Sussie
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jabar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.