Laporan Dugaan KDRT Anggota DPRD Kota Banjar Diwarnai Aksi Saling Lapor, Polisi Tunggu Hasil Visum
Kasus ini diwarnai aksi saling lapor antara kedua belah pihak. L resmi melaporkan suaminya ke Polresta Banjar atas dugaan KDRT yang terjadi pada 12 Juli 2026.
BANJAR – Polres Banjar menangani dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya L (35) terhadap suaminya, T (47) yang diketahui merupakan salah satu anggota DPRD Kota Banjar.
Kasus ini diwarnai aksi saling lapor antara kedua belah pihak. L resmi melaporkan suaminya ke Polresta Banjar atas dugaan KDRT yang terjadi pada 12 Juli 2026.
Namun, saat dikomfirmasi, T membantah tuduhan tersebut dan mengklaim dirinya justru yang selalu menjadi korban kekerasan fisik serta telah melayangkan laporan terlebih dahulu.
"Saya tidak pernah melakukan kekerasan kepada istri saya. Yang ada, kalau dia marah, saya yang mengalami kekerasan fisik. Lingkungan sekitar lebih tahu," ujar T kepada TIMES Indonesia, Minggu (16/8/2026).
Sementara itu, L melalui kuasa hukumnya, Dede Chaerul masih enggan memberikan keterangan terkait laporan yang dilayangkan kliennya ke pihak kepolisian pada hari Sabtu kemarin, (15/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi, membenarkan adanya laporan yang masuk dari kedua pihak. Sebelum laporan KDRT dilayangkan oleh pihak istri, sang suami sudah lebih dulu membuat laporan terkait dugaan penelantaran anak.
Penanganan Kepolisian
Kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan masih menunggu bukti medis untuk melengkapi proses penyelidikan.
"Betul, kami mengonfirmasi penerimaan laporan dari kedua belah pihak, yakni laporan dugaan penelantaran anak oleh suami dan laporan dugaan KDRT oleh istri," jelasnya saat dihubungi melalui telepon.
"Korban telah didampingi petugas ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan. Kepolisian masih menunggu hasil visum resmi dari pihak medis," sambungnya.
Kasat Reskrim menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan asas kehati-hatian mengingat perkara ini berada dalam ranah konflik rumah tangga.
"Kami mengimbau publik untuk menunggu hasil penyidikan resmi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh bukti medis serta keterangan saksi terkumpul secara lengkap," jelasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

