TIMES JABAR, JAKARTA – 'Bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sebagai upaya untuk menciptakan sadar pemilu dengan angka partisipasi yang tinggi sebagai garansi utama legitimasi di samping faktor kontestasi dan kompetisi yang sehat'.
Keterlibatan masyarakatan pada proses penyelenggaraan pemilu menunjukkan semakin meningkatnya kualitas dan tatanan demokrasi, dimana rakyat selaku pemilik kedaulatan tertinggi suatu negara demokrasi.
Kesadaran politik masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu menjadi bagian substansial dan integral yang berasaskan Luber dan Jurdil. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya keterlibatan masyarakat untuk aktif, rasional, dan kritis dalam menyuarakan kepentingan politiknya. Tingkat keterlibatan masyarakat dalam politik sangat erat kaitannya dengan legitimasi, kepercayaan masyarakat, kualitas layanan masyarakat, dan tanggung jawab Oleh karena itu, tidak berlebihan jika partisipasi politik masyarakat dalam pemilu menjadi salah satu indikator kualitas demokrasi suatu negara.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 448 ayat 3 menjelaskan bentuk partisipasi masyarakat mencangkupi:
- Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu;
- Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
- Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan
- Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Keterlibatan dalam bentuk partisipasi politik yang merupakan pengejawantahan dari penyelenggaraan kekuasaan politik yang absah oleh rakyat memalui pemilu 2024 untuk menentukan tujuan dan masa depan masyarakat lima tahun ke depan:
Hadir mengawasi seluruh tahapan
Peran masyarakat dalam Pemilu meliputi sebelum, saat pemungutan suara, dan sesudah pemungutan suara. Salah satu parameter pemilu demokratis yaitu partisipasi seluruh stakeholders dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, integritas pemungutan, penghitungan, tabulasi dan pelaporan suara pemilu, serta penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu.
Masyarakat turut memastikan proses tahapan Pemilu dengan cara mengumpulkan data, informasi, serta temuan kasus terkait pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi yang bertujuan terselenggaranya proses pemilu yang jujur, adil, bersih dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta pemilu maupun masyarakat secara luas. Bahkan masyarakat dapat terlibat menjadi anggota KPPS/ PPS/ PPK.
Pengawasan tersebut untuk menghindari terjadinya manipulasi, kecurangan, permainan serta rekayasa yang dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan kepentingan rakyat.
Berani melaporkan jika mendapati dugaan pelanggaran
Laporan atas dugaan pelanggaran pemilu baik pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu maupun pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu dengan memenuhi ketentuan asdikamba (apa, siapa, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana), yaitu Apa pelanggaran yang dilakukan, Siapa yang melakukan, di mana terjadinya, kapan terjadinya, mengapa terjadi, dan bagaimana kejadiannya.
Pelibatan masyarakat ini dimaksudkan untuk mengurangi jumlah pelanggaran, karena semakin banyak lembaga independen atau masyarakat yang terlibat dalam pemantauan dan pengawasan, maka proses pemilu akan berproses lebih jujur, adil, dan berintegritas yang pada akhirnya menghasilkan pemimpin yang benar-benar memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Menjadi pemilih yang rasional
Menjadi pemilih dengan memberikan hak suaranya secara rasional dan cerdas akan bertanggung jawab memilih pemimpin yang baik dan membawa aspirasi masyarakat untuk kesejahteraan dan kemajuan, bukan karena janji manis, bukan pula karena uang dan materi.
Kemudian, hal lain yang tidak bisa dilepaskan ketika membahas tentang kesadaran pemilu adalah golput untuk menyebut bagi pemilih yang tidak menggunakan haknya. Sikap golongan putih (golput) dalam pemilu adalah refleksi rendahnya tingkat partisipasi rakyat.
Terdapat keyakinan, bahwa semakin tinggi kesadaran politik masyarakat dalam memberikan hak suaranya, maka semakin besar legitimasi yang dimiliki oleh pemenang Pemilu untuk menduduki kekuasaan. Jadi, mari menjadi pemilih yang rasional, cerdas, dan kritis untuk menentukan pemimpin yang bertanggung jawab meningkatkan kesejahteraan rakyat untuk lima tahun ke depan.
Lawan money politik, hoax, dan politik identitas
Malpraktik Pemilu memiliki pengertian proses manipulasi yang terjadi pada keseluruhan proses penyelenggaraan Pemilu untuk kepentingan perseorangan, kelompok atau partai.
Politik uang dapat diartikan jual beli suara pada proses politik. Ada berbagai dampak yang ditimbulkan dari adanya politik uang, yaitu menghilangkan model pemilih yang cerdas dan berkualitas bagi para pemilih, merusak tatanan demokrasi. Contohnya yaitu politik uang pada tahapan pencalonan, transaksi suara pada tahapan pemilu dan perhitungan suara. Termasuk menyuap pelaksana pemilihan umum selama fase penghitungan dan rekapitulasi suara, serta menyuap saat menyelesaikan perselisihan hasil pemilu
Selain money politik, politik identitas dijadikan sarana untuk mendapat dukungan masyarakat. Sebagai negara yang multikultural serta demokratis, sudah sepantasnya semua masyarakat memiliki kesetaraan hak dalam pemilu. Dalam artian bahwa hak seseorang untuk menjadi pemimpin atau wakil rakyat tidak didasarkan pada suku, agama, ras, atau etnik semata, tapi lebih kepada kemampuan orang-orang itu untuk memimpin dan mengayomi masyarakat.
Menghilangkan praktek politik identitas akan menjadi hal penting menjelang pemilu 2024 mendatang, terlebih karena berhubungan erat dengan kesetaraan hak, persatuan dan kesatuan, serta prinsip-prinsip demokrasi. Apalagi, masalah SARA merupakan hal yang sensitif untuk dijadikan alat kampanye.
Selanjutnya, permasalahan hoax bukan lagi hal yang jarang terjadi dalam pemilu. Hoax politik dapat membuat masyarakat resah karena informasi yang tidak jelas kebenarannya. berbagai informasi dapat beredar dengan cepat di masyarakat melalui media social, hoax politik ini menjadi masalah karena bisa membahayakan semua pihak. Solusi yang baik adalah menyaring informasi baru kemudian menyebarkan informasi yang jelas kebenarannya
Sosialisasi dan pendidikan politik
Upaya memasyarakatkan politik, dalam arti mencerdaskan kehidupan politik masyarakat, mengembangkan kesadaran setiap warga negara berbangsa dan bernegara, serta menumbuhkan rasa kepekaan dan pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya, kewajiban dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara (Naning, 1982:9).
Pendidikan politik sangat penting karena keberadaan suatu bangsa sangat ditentukan oleh sikap dan kematangan politik masyarakatnya. Pendidikan politik bagi masyarakat dapat berlangsung sebagai bagian dari berbagai kegiatan, baik formal maupun nonformal. Bentuk kegiatan pendidikan politik seperti mengadakan seminar, workshop, kursus pelatihan, jambore, sekolah atau kegiatan positif lainnya (Kusuma dkk, 2020: 167).
***
*) Oleh: Trio Hamdoni, Staf pelaksana Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Pewarta | : |
Editor | : Ronny Wicaksono |