TIMES JABAR, SURABAYA – Afrika Selatan adalah contoh negara yang gagal memanfaatkan bonus demografi. Pada 2022 World Population Review melaporkan bahwa Afrika Selatan menjadi negara dengan tingkat pengangguran tertinggi di dunia dengan persentase 26,1% dalam era bonus demografinya.
Ketidak cocokan (mis match) antara lapangan kerja dengan skill pekerja menjadi penyebab utama. Lapangan pekerjaan tidak cukup untuk menampung angkatan kerja yang tumbuh pesat sehingga mengakibatkan angka pengangguran meledak.
Bonus demografi adalah kondisi dimana penduduk berusia produktif lebih banyak dibanding penduduk usia tidak produktif. Kementerian PPN/Bappenas dan BPS memprediksi pada tahun 2045 jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 318,96 juta jiwa. Dengan penduduk usia produktif (15-64 tahun) 207,99 juta jiwa dan penduduk usia tidak produktif 110,97 juta jiwa.
Presiden Joko Widodo dalam pidato di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 mengatakan, bonus demografi yang akan mencapai puncak pada 2030-an menjadi peluang besar untuk meraih Indonesia Emas 2045. Sebab saat itu, 68 persen penduduk Indonesia adalah usia produktif.
Salah satu prasyarat mewujudkan visi Indonesia emas adalah memiliki SDM berkualitas dan berdaya saing. Dalam upaya meningkatkan kualitas SDM salah satu tantangan pemerintah adalah adanya mis match antara kompetensi SDM Indonesia dengan kebutuhan industri.
Untuk mewujudkan sinkronisasi industri dan vokasi. Pemerintah memberikan berbagai insentif, salah satunya Super Tax Deduction dimana industri yang berpartisipasi melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dengan sekolah vokasi dapat membiayakan pengeluaran penyelenggaraan kegiatan vokasi 200%.
Besarnya penghasilan yang dikenakan pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan. Sehingga pada akhirnya Super Tax Deduction dapat mengurangi pajak yang harus dibayar.
Ketentuan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK. 010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu (PMK-128).
Super Tax Deduction diberikan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan atau pembelajaran berbasis kompetensi tertentu berdasarkan perjanjian kerja sama dengan sekolah vokasi. Wajib Pajak disyaratkan memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan tidak sedang berada dalam keadaan rugi fiskal.
Wajib Pajak dapat membebankan 100% biaya kegiatan vokasi meliputi: biaya penyediaan fasilitas fisik khusus untuk tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus (listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya), biaya instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing, biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan, biaya honorarium atau pembayaran sejenis, serta biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan, pendidik, tenaga kependidikan atau instruktur.
Selain itu, Wajib Pajak juga mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga 100% dari jumlah yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan kegiatan vokasi.
Contoh PT X melakukan kegiatan praktik kerja dan pemagangan dengan penghasilan bruto pada laporan keuangan Rp 500jt. Biaya non praktek kerja dan pemagangan Rp400jt dan biaya praktek dan pemagangan Rp 20jt.
Penghasilan neto sebelum insentif Rp 80Jt (Rp500-Rp400-Rp20jt). Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan PT X sebesar Rp 20jt, sehingga penghasilan kena pajak PT X Rp 60jt (Rp 80jt - Rp 20jt) dari semula Rp 80Jt.
Cara memanfaatkan Super Tax Deduction sangat mudah, cukup menyampaikan pemberitahuan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan perjanjian kerja sama pengembangan pendidikan vokasi dan Surat Keterangan Fiskal.
Super Tax Deduction menjadi stimulus yang layak dipertimbangkan Industri dalam berperan meningkatkan kompetensi SDM melalui kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dengan sekolah vokasi. Karena biaya yang timbul dapat dibebankan hingga 200% untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak.
Data Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan sejak kebijakan diimplementasikan 2019, jumlah penerima insentif yang semula 3 Wajib Pajak meningkat menjadi 18 Wajib Pajak pada 2022 dengan jumlah pengurangan penghasilan bruto Rp37,25M.
***
*) Oleh: Samsul Arifin, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Pewarta | : |
Editor | : Hainorrahman |