Kajari Kota Banjar saat memberikan keterangan resmi terkait tahap dua ARM dalam kasus dugaan tipu gelap yang menjeratnya. (Foto: Susi/Times Indonesia)

Kejari Kota Banjar Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Tipu Gelap, Tersangka ARM Langsung Masuk Lapas Banjar

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2026 hingga 4 Agustus 2026.

TIMES Jabar,Kamis 16 Juli 2026, 16:26 WIB
453
S
Sussie

BANJARKejaksaan Negeri Kota Banjar (Kejari Kota Banjar) resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dalam perkara dugaan tindak pidana tipu gelap ARM, oknum anggota DPRD Kota Banjar.

Proses penyerahan dari penyidik Polres Banjar ini berlangsung lancar pada Kamis (16/7/2026) siang. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim, SH, MH, menyampaikan bahwa perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan statusnya kini resmi naik ke tahap penuntutan sebagai kasus pidana. 

"Kami telah menerima pelimpahan tanggung jawab terdakwa dan barang bukti dari penyidik Polres Banjar," ujar Lukman Hakim di hadapan media dan Korps Bhayangkara (KBP), Kamis (16/7/2026). 

"Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuhnya. 

Guna kepentingan proses penuntutan, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap ARM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2026 hingga 4 Agustus 2026.

Lukman menegaskan bahwa keputusan penahanan ini telah memenuhi unsur hukum yang berlaku. 

"Kami melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelasnya. 

Sempat Buron 4 Bulan dan Masuk DPO

Di balik penahanan ini, terungkap bahwa tersangka sempat menunjukan itikad buruk dengan menghambat proses penegakan hukum. 

Berdasarkan data penanganan kasus, selama proses penyelidikan awal oleh kepolisian, ARM sebenarnya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor hingga 30 Desember 2025.

Namun, tersangka justru memanfaatkan kelonggaran tersebut untuk melarikan diri. 

Akibat tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan perkara hukumnya sejak awal, ARM akhirnya resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 Maret 2026.

Setelah buron selama kurang lebih 4 bulan, pelarian tersangka berakhir saat tim penyidik berhasil menangkapnya pada 26 Juni 2026. 

Dengan rampungnya pelimpahan Tahap 2 ini, Kejari Kota Banjar kini tengah menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjar. 

"Jadi sekarang tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Banjar. Insyaallah dalam waktu dekat akan kami limpahkan agar proses persidangannya bisa segera berjalan," pungkas Kajari Kota Banjar. (*)


>>>>>>>>>>>>>>>

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.