Polres Majalengka Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
TIMES Jabar/Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (FOTO: Istimewa)

Polres Majalengka Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Dua kasus kekerasan seksual terhadap anak berhasil diungkap Polres Majalengka. Ini membuktikan komitmen dalam melindungi kelompok rentan.

TIMES Jabar,Selasa 10 Februari 2026, 13:51 WIB
2.2K
J
Jaja Sumarja

TIMESINDONESIAPolres Majalengka, Polda Jawa Barat, mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini menandai komitmen aparat dalam melindungi kelompok paling rentan, anak-anak.

Kasus pertama terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di wilayah Kecamatan Majalengka. Sementara kasus kedua terungkap atas peristiwa yang terjadi pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Ligung.

 Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto menyampaikan bahwa kedua perkara ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif, dengan prinsip utama perlindungan hak anak dan kerahasiaan identitas korban.

"Dalam kedua perkara, korban maupun terduga pelaku sama-sama masih berstatus anak. Seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendekatan profesional dan humanis," ujar AKP Udiyanto, Selasa (10/2/2026).

Dalam kasus pertama, korban berinisial N.A.P. dengan terduga pelaku berinisial A.F. Sedangkan pada kasus kedua, korban berinisial J.B. dengan terduga pelaku A.F.H. Penyidik menerapkan pasal-pasal pidana yang relevan, termasuk ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Seiring berjalannya penyidikan, aparat mengamankan sejumlah alat bukti penting, mulai dari keterangan saksi, keterangan anak pelaku, hasil visum et repertum, rekam medis, dokumen kontrol kehamilan korban, hingga pakaian yang digunakan saat peristiwa terjadi.

"Bukti-bukti tersebut menjadi bagian krusial dalam mengurai fakta hukum di balik peristiwa yang mengguncang ruang privat keluarga korban," ucap AKP Udiyanto.

Kasat Reskrim menegaskan, setiap penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan kehati-hatian ekstra. Pendekatan yang diambil bukan semata penegakan hukum, tetapi juga perlindungan psikologis dan masa depan anak.

Polres Majalengka sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Pengawasan keluarga dan komunitas dinilai menjadi benteng pertama dalam mencegah kekerasan terhadap anak, sebelum kasus-kasus serupa kembali terjadi dalam senyap.

"Di balik angka statistik dan pasal hukum, ada masa depan anak-anak yang dipertaruhkan. Penanganan yang tepat hari ini menjadi penentu arah kehidupan mereka esok hari," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Bambang H Irwanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.