Nekat, Dua Sejoli di Majalengka Tertangkap Basah Curi Motor untuk Lebaran
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini berhasil diungkap jajaran Polsek Ligung, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, pada Selasa (24/2/2026).
MAJALENGKA – Pagi yang seharusnya tenang di hamparan sawah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, berubah menjadi adegan dramatis bak potongan film kriminal.
Dua sejoli nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan desa, diduga untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Aksi mereka berakhir tragis setelah dikejar warga dan akhirnya diringkus dalam hitungan menit. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini berhasil diungkap jajaran Polsek Ligung, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, pada Selasa (24/2/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 07.00 WIB di Blok Kamis, Desa Kedungkencana, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Korban yang baru tiba di area persawahan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dalam keadaan terkunci ganda.
Lalu berjalan menuju sawah untuk menyemprot tanaman padi. Situasi tampak biasa, sunyi, dan tanpa kecurigaan. Namun tiga puluh menit kemudian, ketenangan itu pecah.

Dari jarak sekitar 200 meter, korban melihat dua orang pelaku membawa kabur sepeda motornya. Dalam sekejap, suasana berubah panik.
Korban berlari ke arah jalan raya sambil berteriak lantang, “maling… maling…”, suara yang menggema di antara hamparan sawah dan memicu kepedulian warga sekitar.
Seperti adegan pengejaran dramatis, warga berhamburan keluar rumah dan turut memburu pelaku. Jalan desa yang semula lengang berubah menjadi jalur kejar-kejaran.
Upaya kabur dua sejoli itu akhirnya terhenti sekira pukul 07.45 WIB di Blok Mekarrasa, Desa Kedungsari, ketika warga berhasil menghadang dan menangkap keduanya beserta motor hasil curian.
Ketegangan sempat memuncak saat massa mengamankan pelaku yang berusaha melarikan diri. Salah seorang warga kemudian segera menghubungi anggota piket jaga Polsek Ligung.
Tak lama berselang, Unit Reskrim bersama personel piket tiba di lokasi dan langsung mengamankan dua pelaku yang diketahui berinisial M dan R. Di lokasi kejadian, keduanya mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor milik korban.
"Petugas kemudian membawa pasangan tersebut ke Mapolsek Ligung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Yayan Sultan Ardiansyah kepada TIMES Indonesia.
Sebelum pemeriksaan intensif dilakukan, keduanya dibawa ke puskesmas setempat untuk pemeriksaan kesehatan, mengingat salah satu pelaku mengalami luka akibat amukan warga saat penangkapan berlangsung.
Aksi pencurian motor oleh dua sejoli ini menimbulkan kerugian materil bagi korban yang ditaksir mencapai Rp23 juta. Kini, keduanya resmi diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan curanmor masih mengintai, bahkan di area pedesaan yang terlihat tenang.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Lebaran, saat kebutuhan ekonomi meningkat dan potensi kejahatan serupa kerap terjadi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



