Polres Majalengka Bekuk Komplotan Residivis Pembobol Toko
Polisi mengungkap terdapat empat pelaku dalam aksi tersebut. Tiga orang telah diamankan, masing-masing berinisial MS (45), PAI (49), dan AGY (37).
MAJALENGKA – Aksi komplotan pencuri membobol toko bangunan di Jalan Raya Cikijing-Talaga, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berakhir di tangan polisi.
Tiga dari empat pelaku berhasil diamankan Polres Majalengka, sementara satu lainnya masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp285 juta.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, mengungkapkan para pelaku menyasar toko dengan terlebih dahulu memanjat tembok menggunakan tali.
Setelah berada di area toko, pelaku merusak bagian dinding yang terbuat dari seng atau spandek dengan membuka baut menggunakan kunci pas dan kunci ring.
Mereka kemudian masuk dan menggasak sejumlah barang berharga sebelum keluar melalui jalur yang sama.
"Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menaiki tembok menggunakan tambang, kemudian merusak dinding seng atau spandek untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam toko," ujar AKBP Aldy, Selasa (1/9/2026)
Pencurian baru diketahui sekitar pukul 06.30 WIB setelah saksi menghubungi korban dan memberitahukan bahwa Toko Trijaya Baja telah dibobol. Saat tiba di lokasi, korban mendapati laci kasir, laci berkas hingga lemari besi dalam kondisi berantakan.
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang raib, di antaranya uang tunai Rp136 juta, 8.000 Riyal Arab Saudi, emas batangan 50 gram, voucher belanja senilai Rp15 juta, serta satu mesin gerinda. Total kerugian ditaksir mencapai Rp285 juta.
Polisi mengungkap terdapat empat pelaku dalam aksi tersebut. Tiga orang telah diamankan, masing-masing berinisial MS (45), PAI (49), dan AGY (37).
Ketiganya tercatat sebagai residivis kasus pencurian maupun penipuan di sejumlah wilayah, termasuk Tegal, Pekalongan, dan Indramayu.
"Sementara seorang pelaku lainnya berinisial M alias Casduk masih dalam pengejaran polisi," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Aldy dalam konferensi pers.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi, antara lain linggis, tali, golok, tang, gergaji, cutter, kunci pas, kunci Inggris, pemotong kawat, obeng, serta dua pemotong kabel.
Polisi juga menyita satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Saat ini, proses penyidikan terhadap para pelaku masih terus dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka," ucap pimpinan Polres Majalengka (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

