Modus Rapi Simpan Sabu Terbongkar di Majalengka, Satu Tersangka Ditangkap
TIMES Jabar/Ilustrasi-Barang bukti narkoba jenis sabu. (Foto: Istimewa)

Modus Rapi Simpan Sabu Terbongkar di Majalengka, Satu Tersangka Ditangkap

Satresnarkoba Polres Majalengka ringkus DMS (50) di kontrakan Babakan Jawa. Polisi sita 11,42 gram sabu yang disembunyikan rapi di tas, kotak kacamata, hingga sedotan.

TIMES Jabar,Senin 16 Februari 2026, 13:41 WIB
1.5K
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKASatuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Seorang pria berinisial DMS (50) berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan pada Sabtu (14/2/2026). Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, dalam menekan peredaran narkoba di Bumi Sindangkasih.

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo mengatakan, penangkapan bermula dari operasi penggeledahan intensif yang dilakukan petugas di kediaman tersangka. Secara sinematik, suasana pagi itu terasa tegang ketika anggota kepolisian menyisir setiap sudut ruangan. 

"Meski pemeriksaan badan tidak menemukan barang bukti, ketelitian petugas akhirnya membongkar rahasia yang tersembunyi rapi di dalam rumah kontrakan tersebut," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Senin (16/2/2026)

Di kamar tidur dan ruang tamu, polisi menemukan tas ransel hitam berisi puluhan paket sabu yang dikemas menggunakan kertas hermes warna perak dan emas. 

Beberapa paket lainnya disembunyikan dalam potongan sedotan bening. Modus ini menunjukkan upaya tersangka untuk mengelabui petugas dengan cara penyimpanan yang terstruktur dan tersembunyi.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat pendukung transaksi narkotika, mulai dari timbangan digital, alat hisap bong, plastik klip siap pakai, hingga sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli maupun pemasok.

Dari hasil penggeledahan, total barang bukti sabu yang disita mencapai berat bruto 11,42 gram. Paket-paket kecil tersebut diketahui disembunyikan di berbagai tempat, seperti kotak kacamata, kotak adaptor power, dan pouch kecil, memperlihatkan pola operandi yang rapi dan sistematis.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, DMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026," tegasnya.

Polres Majalengka menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir, melainkan pintu awal untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Langkah pengembangan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran sabu di Majalengka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.