Polisi Amankan Curanmor di Bululawang, Motor Petani Dituntun Pelaku
Petugas Polsek Bululawang menunjukkan barang bukti curanmor, yang diamankan dari terduga pelaku di wilayah Bululawang Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu. (Foto: Polres Malang)

Polisi Amankan Curanmor di Bululawang, Motor Petani Dituntun Pelaku

Seorang pria berinisial RP (31), asal Kenjeran Kota Surabaya, kini diamankan jajaran Polres Malang.

,Senin 24 Agustus 2026, 11:19 WIB
90
K
Khoirul Amin

MALANGSeorang pria berinisial RP (31), asal Kenjeran Kota Surabaya, kini diamankan jajaran Polres Malang. Ia ditangkap warga, saat tengah menuntun motor diduga hasil curian di area persawahan.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, kejadian ini terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekira pukul 15.00 WIB. Kasus pencurian sepeda motor ini diketahui terjadi di area persawahan Dusun Kedok, Desa Kasri Bululawang, Kabupaten Malang

"Saat itu korban, KJ (68), tengah bekerja membuat saluran irigasi di area persawahan. Awalnya, korban memarkir sepeda motornya tidak jauh dari lokasi bekerja. Sekembali melihat kendaraannya, ia mendapati motor tersebut sudah tidak ada," kata Budiono, Senin (23/8/2026).

Korban kemudian bersama saksi berusaha mencari kendaraan tersebut. Motor yang diduga dicuri itu, adalah Honda Vario 150 tahun 2015 bernopol N 2462 EBU. 

Tak jauh dari lokasi, berjarak sekitar 3 kilometer, polisi dan warga lainnya ternyata telah mengamankan seorang pria yang dicurigai sedang menuntun sepeda motor. Saat diperiksa, petugas mendapati rumah kunci motor dalam kondisi rusak.

"Pelaku diamankan saat kedapatan menuntun sepeda motor dengan kondisi rumah kunci sudah rusak. Saat itu, satu orang lainnya yang juga diduga terlibat melarikan diri," jelas Budiono.

Dari pemeriksaan awal, RP mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia bersama rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya, RP bertugas memantau situasi dari atas kendaraan. Sementara satu rekannya diduga merusak rumah kunci motor menggunakan alat yang telah disiapkan.

"Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor kemudian diberikan kepada tersangka untuk dibawa pergi. Namun belum jauh dari lokasi, aksi mereka diketahui warga sehingga tersangka berhasil diamankan," ujar Budiono.

Dalam keasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 150, dua obeng, dan satu kunci busi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi, serta memburu rekan tersangka yang melarikan diri.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat aman, dan memastikan kunci pengaman kendaraan dalam kondisi baik," pungkas Budiono. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio