Ayah Tiri di Cianjur Tega Cabuli Anak, Ibu Kandung Diduga Malah Memfasilitasi
CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.
Dalam ekspos perkara di Markas Polres Cianjur, aparat penegak hukum mengumumkan penetapan status tersangka terhadap sepasang suami istri yang menjadi aktor utama dalam perkara tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengonfirmasi bahwa jajarannya telah menahan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial AB, berumur 44 tahun, dan AI, berumur 46 tahun.
Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dari rangkaian penyelidikan serta penyidikan yang mendalam.
"Kami telah mengamankan dua orang dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu AB usia 44 tahun dan AI usia 46 tahun," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/6/2026).
Hubungan kekerabatan para pelaku sangat dekat dengan korban yang berinisial JN dan baru berusia 17 tahun, di mana AB merupakan ayah tiri, sedangkan AI merupakan ibu kandungnya sendiri.
Perkara memilukan ini terkuak usai kakak korban yang berinisial RM, berusia 24 tahun, membuat laporan resmi ke polisi pada akhir Mei lalu setelah sang adik berani menceritakan penderitaan yang dialaminya.
Fajri memaparkan bahwa aduan tersebut pertama kali dilayangkan oleh kakak korban.
Pelapor bergerak setelah sang adik mengaku telah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri, yang mana tindakan bejat tersebut disinyalir sudah berlangsung sejak beberapa tahun silam.
Merujuk pada data kepolisian, rangkaian tindakan asusila tersebut dilakukan di sebuah kediaman yang terletak di kawasan Kampung Lio, Desa Jamali, Kecamatan Mande.
"Penyidik mengidentifikasi bahwa perbuatan keji itu dilakukan secara terus-menerus dalam kurun waktu sejak Desember 2023 hingga Mei 2026," ungkapnya menjabarkan.
Lebih ironis lagi, polisi juga turut menjerat sang ibu kandung, AI, karena diduga kuat mengetahui perbuatan suaminya namun sengaja membiarkan hal tersebut terjadi.
Pihak berwajib mensinyalir bahwa AI tidak hanya berdiam diri, melainkan juga ikut mempermudah akses terjadinya pemerkosaan terhadap darah dagingnya sendiri.
"Ibu kandung korban juga kami tetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga mengetahui bahkan mempersilakan korban disetubuhi oleh ayah tirinya," ungkap Kasat Reskrim.
Terkait sanksi pidana, penyidik menjerat sang ayah tiri dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, yang membawa konsekuensi hukuman penjara paling lama dua puluh tahun.
Sementara itu, sang ibu dikenakan Pasal 419 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun.
Lebih jauh Fajri menegaskan bahwa saat ini remaja perempuan yang menjadi korban tengah mendapatkan penanganan intensif guna memulihkan trauma psikis yang mendalam.
Ia juga menambahkan bahwa kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan, sementara korps kepolisian meminta warga untuk lebih peka mengawasi buah hati mereka dari segala bentuk kekerasan di lingkungan rumah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

