Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Majalengka (FOTO: Polres Majalengka for TIMES Indonesia)

Ringkus Pengedar Sabu, Polres Majalengka Sita 35 Paket Siap Edar

Penangkapan terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Jalan Emen Slamet, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.

TIMES Jabar,Kamis 16 Juli 2026, 17:12 WIB
278
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAGerak senyap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus narkotika yang cukup menonjol.

Seorang pria berinisial TH (27), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu jaringan lokal, berhasil diringkus bersama puluhan paket narkotika siap edar.

Penangkapan terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Jalan Emen Slamet, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.

Berbekal informasi lapangan yang telah dikantongi, petugas bergerak cepat melakukan pengintaian hingga akhirnya mencegat tersangka di pinggir jalan.

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan pada tubuh tersangka.

Temuan ini menjadi pintu masuk bagi pengembangan lebih lanjut yang mengarah ke lokasi tempat tinggal pelaku.

Dari penggerebekan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Majalengka Kota, aparat menemukan fakta yang lebih mencengangkan.

Di dalam kamar tidur, petugas mendapati puluhan paket sabu yang telah dikemas rapi dalam plastik klip bening, siap untuk diedarkan.

Total sebanyak 35 paket dengan berat bruto mencapai 26,10 gram berhasil diamankan. 

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti pendukung turut disita, mulai dari alat konsumsi hingga perlengkapan pengemasan narkotika. Di antaranya pipet kaca, korek api modifikasi, timbangan digital, alat hisap sabu, hingga berbagai ukuran plastik klip.

Polisi juga mengamankan satu unit ponsel serta sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Majalengka.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

"Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas," ujar AKP Sigit Purnomo, Kamis (16/7/2026)

Menurut AKP Sigit, pemeriksaan saksi, uji laboratorium forensik, hingga pelacakan asal barang haram tersebut, tengah dilakukan guna mengungkap aktor lain di balik peredaran sabu di wilayah tersebut.

Di balik pengungkapan ini, publik kembali diingatkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata.

Upaya penegakan hukum pun terus berpacu dengan waktu, memburu jejak jaringan yang tak kasat mata namun berdampak luas bagi masyarakat Majalengka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.