Pengungkapan Sindikat Pencurian Motor di Cianjur, 6 Pelaku Diringkus dan 34 Kendaraan Disita
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini melancarkan aksi kriminal mereka dalam rentang waktu 14 November 2025 hingga 24 Mei 2026.
CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur (Polres Cianjur) membeberkan pencapaian pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kendaraan roda dua.
Langkah hukum ini didasari oleh sepuluh laporan resmi masyarakat yang masuk melalui jajaran Polsek Cianjur, Karangtengah, Sindangbarang, Ciranjang, Cilaku, hingga Cianjur Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini melancarkan aksi kriminal mereka dalam rentang waktu 14 November 2025 hingga 24 Mei 2026.
Ada empat klaster area yang menjadi sasaran utama para pelaku, meliputi area parkir tempat hiburan, pusat perbelanjaan, fasilitas ibadah di SPBU, serta lingkungan pemukiman warga.
"Saat ini, enam orang tersangka yang seluruhnya tercatat sebagai penduduk asli Cianjur telah resmi dijebloskan ke tahanan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, Senin (1/6/2026).
Identitas Tersangka dan Penyitaan Puluhan Motor
Pihak berwajib merinci identitas keenam tersangka yang berhasil ditangkap.
Mereka adalah JS (36), seorang buruh tani asal Desa Wargasari Kadupandak; DR (27), buruh harian lepas dari Desa Mekarsari Pagelaran; serta J (31), pemuda yang belum bekerja asal Desa Padamaju Pagelaran.
Selanjutnya ada MS (30), buruh tani dari Desa Kertasari Sindangbarang; WG (28), pemuda pengangguran asal Desa Kertasari Sindangbarang; dan RM (40), buruh tani dari Desa Kubang Pasirkuda.
Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial berupa tiga buah mata kunci, tiga buah kunci letter T, serta 34 unit sepeda motor dari berbagai varian merek Honda, Yamaha, dan Kawasaki.
Di sisi lain saat memimpin jalannya konferensi pers, Kapolres menegaskan bahwa polisi masih memburu dua pelaku lain berinisial I alias E serta MS yang kini berstatus buron.
Penerapan Pasal KUHP Baru dan Ketegasan Aparat
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat menggunakan ketentuan hukum terbaru. Polisi menerapkan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membawa ancaman pidana kurungan hingga 7 tahun.
Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Lebih jauh pihaknya memastikan bahwa tindakan tegas ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga situasi kondusif.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur," tegas Alexander. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

