Pengungkapan Sindikat Pencurian Motor di Cianjur, 6 Pelaku Diringkus dan 34 Kendaraan Disita
Polres Cianjur melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. (FOTO: Wan/TIMES Indonesia)

Pengungkapan Sindikat Pencurian Motor di Cianjur, 6 Pelaku Diringkus dan 34 Kendaraan Disita

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini melancarkan aksi kriminal mereka dalam rentang waktu 14 November 2025 hingga 24 Mei 2026.

TIMES Jabar,Senin 1 Juni 2026, 20:12 WIB
1K
W
Wandi Ruswannur

CIANJURKepolisian Resor Cianjur (Polres Cianjur) membeberkan pencapaian pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kendaraan roda dua.

Langkah hukum ini didasari oleh sepuluh laporan resmi masyarakat yang masuk melalui jajaran Polsek Cianjur, Karangtengah, Sindangbarang, Ciranjang, Cilaku, hingga Cianjur Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini melancarkan aksi kriminal mereka dalam rentang waktu 14 November 2025 hingga 24 Mei 2026.

Ada empat klaster area yang menjadi sasaran utama para pelaku, meliputi area parkir tempat hiburan, pusat perbelanjaan, fasilitas ibadah di SPBU, serta lingkungan pemukiman warga.

"Saat ini, enam orang tersangka yang seluruhnya tercatat sebagai penduduk asli Cianjur telah resmi dijebloskan ke tahanan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, Senin (1/6/2026).

Identitas Tersangka dan Penyitaan Puluhan Motor

Pihak berwajib merinci identitas keenam tersangka yang berhasil ditangkap.

Mereka adalah JS (36), seorang buruh tani asal Desa Wargasari Kadupandak; DR (27), buruh harian lepas dari Desa Mekarsari Pagelaran; serta J (31), pemuda yang belum bekerja asal Desa Padamaju Pagelaran.

Selanjutnya ada MS (30), buruh tani dari Desa Kertasari Sindangbarang; WG (28), pemuda pengangguran asal Desa Kertasari Sindangbarang; dan RM (40), buruh tani dari Desa Kubang Pasirkuda.

Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial berupa tiga buah mata kunci, tiga buah kunci letter T, serta 34 unit sepeda motor dari berbagai varian merek Honda, Yamaha, dan Kawasaki.

Di sisi lain saat memimpin jalannya konferensi pers, Kapolres menegaskan bahwa polisi masih memburu dua pelaku lain berinisial I alias E serta MS yang kini berstatus buron.

Penerapan Pasal KUHP Baru dan Ketegasan Aparat

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat menggunakan ketentuan hukum terbaru. Polisi menerapkan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membawa ancaman pidana kurungan hingga 7 tahun.

Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Lebih jauh pihaknya memastikan bahwa tindakan tegas ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga situasi kondusif.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur," tegas Alexander. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Wandi Ruswannur
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.