Pelaku Pembunuhan Berencana di Cianjur Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menyampaikan bahwa pihaknya berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (45) yang disinyalir kuat menjadi pelaku utama.
CIANJUR – Polres Cianjur membeberkan penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wanita berinisial IM (44).
Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada kawasan peternakan ayam yang berlokasi di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menyampaikan bahwa pihaknya berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (45) yang disinyalir kuat menjadi pelaku utama atas kematian korban.
Alexander dalam konferensi pers di Cianjur pada Rabu (2/9/2026) menjelaskan, “Anggota Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sukabumi.”
Pengungkapan perkara ini berawal dari aduan masyarakat pada 30 Agustus 2026 usai jasad korban ditemukan di area Peternakan Ayam Jamali Farm, Kampung Cipadang, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong.
Berdasarkan penelusuran penyidik, tersangka memiliki relasi khusus dengan korban serta menjabat sebagai kepala pengurus pada lokasi peternakan tersebut.
Dugaan sementara membeberkan bahwa aksi nekat tersangka dipicu oleh rasa cemburu membuta usai memperoleh dua buah tayangan video yang memperlihatkan korban tengah berduaan bersama pria lain.
Informasi mengenai rekaman tersebut sampai ke tangan tersangka pada 27 Agustus 2026, hingga memicu kemarahan mendalam dan membulatkan niatnya untuk menghabisi nyawa korban.
Sehari berselang, tersangka menginstruksikan beberapa pekerja peternakan untuk menggali galian tanah di area belakang mess dengan dalih bakal difungsikan sebagai penampungan septic tank.
Korban yang tiba di lokasi untuk menyelesaikan tugas rumah tangga lantas diinterogasi oleh tersangka perihal keberadaannya sembari ditunjukkan bukti video tersebut hingga pecah pertengkaran berdarah.
Usai melancarkan aksinya, tersangka kabur mengendarai sepeda motor dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya dibekuk di Kampung Bojongjengkol, Desa Balekembang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan saksi dan scientific investigation, anggota Unit 1 Satreskrim berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolres.
Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk tongkat kayu, ponsel, karpet, pakaian, tas korban, hingga kendaraan bermotor. Hasil pemeriksaan medis awal mengindikasikan adanya bekas kekerasan akibat hantaman benda tumpul pada tubuh korban.
Atas perbuatan kejinya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ia menegaskan, penyidik terus mendalami seluruh fakta hukum guna menuntaskan proses penyidikan.
Pihaknya juga mengimbau warga agar senantiasa waspada dan melapor apabila menemukan potensi tindak pidana demi menjaga kondusivitas wilayah Cianjur.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur,” tandasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

