Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana narkoba. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Sebanyak 26.547 Obat Keras Hingga 6.426 Botol Miras Disapu Polres Majalengka

Jika jumlah obat keras dan botol miras dijumlahkan, terdapat 32.973 barang terlarang yang ditarik dari peredaran di Kabupaten Majalengka.

TIMES Jabar,Selasa 11 Agustus 2026, 16:55 WIB
98
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAAngkanya mencolok. Dalam rentang sembilan hari, aparat Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menyita 26.547 butir obat keras dan 0,57 gram sabu dari empat kasus narkoba.

Pada periode yang sama, polisi juga mengamankan 6.426 botol minuman keras (miras) dari berbagai titik peredaran.

Jika jumlah obat keras dan botol miras dijumlahkan, terdapat 32.973 barang terlarang yang ditarik dari peredaran di Kabupaten Majalengka.

Di balik angka tersebut, tersimpan gambaran tentang bagaimana barang-barang yang berpotensi merusak masyarakat bergerak dari tangan ke tangan, menyusup melalui warung, toko jamu, tempat hiburan hingga pola transaksi yang semakin sulit dibaca.

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap empat perkara dengan empat tersangka sepanjang 1-9 Agustus 2026. Penindakan berlangsung di Kecamatan Ligung, Argapura, Sindangwangi, dan Jatiwangi.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dalam memberantas peredaran barang haram," ujar AKBP Aldy kepada TIMES Indonesia, Senin (11/8/2026).

Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana narkoba. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana narkoba. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ASD (34), D (23), JI (29), dan AAH (34). Dari tangan mereka, polisi menyita 26.547 butir obat keras serta 0,57 gram sabu.

Cara peredarannya pun tak lagi selalu berlangsung secara terbuka. Polisi menemukan pola transaksi menggunakan sistem tempel atau map/peta.

Barang ditinggalkan di titik tertentu, kemudian diambil oleh pembeli. Modus lainnya dilakukan melalui transaksi langsung dengan sistem cash on delivery (COD).

Pola tersebut memperlihatkan bahwa jaringan peredaran barang terlarang terus mencari celah. Transaksi dibuat lebih tersembunyi, sementara barang bergerak tanpa harus mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung.

Di tengah pengungkapan kasus narkoba tersebut, operasi terhadap peredaran miras juga digencarkan. Selama 1–9 Agustus 2026, Polres Majalengka bersama 25 Polsek dan satu Polsubsektor mengamankan 6.426 botol miras berbagai merek.

Botol-botol tersebut ditemukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran, mulai dari warung kelontong, toko jamu, tempat hiburan malam hingga gudang penyimpanan tanpa izin.

Selasa (11/8/2026), ribuan botol tersebut akhirnya dihancurkan dalam pemusnahan barang bukti yang digelar Polres Majalengka bersama jajaran.

Suara pecahan botol menjadi penanda bahwa operasi terhadap miras bukan sekadar seremonial. Bagi kepolisian, setiap botol yang dihancurkan berarti satu potensi barang berbahaya yang ditarik dari ruang peredaran.

AKBP Aldy menegaskan, pemberantasan miras tidak dapat dibebankan hanya kepada polisi. TNI, pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat hingga warga memiliki peran yang sama dalam mempersempit ruang peredaran.

"Ketika tanpa dukungan seluruh Forkopimda, kami bukanlah apa-apa. Yang terutama adalah dukungan dari seluruh elemen dan lapisan masyarakat," kata AKBP Aldy.

Polres Majalengka menggelar pemusnahan miras. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Polres Majalengka menggelar pemusnahan miras. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Menurut dia, miras ilegal bukan hanya persoalan kesehatan. Pengaruh alkohol juga dapat menjadi salah satu faktor yang memicu gangguan keamanan dan berbagai tindak kriminal.

Perkelahian, penganiayaan, tawuran, kekerasan seksual hingga pembunuhan, kata Aldy, dapat terjadi akibat pengaruh minuman keras. Dampaknya bahkan dapat menembus ruang paling kecil dalam kehidupan sosial: keluarga.

Kecanduan alkohol berpotensi memicu keretakan rumah tangga dan memengaruhi masa depan anak-anak yang tumbuh di lingkungan tersebut.

"Banyak masa depan anak-anak kita yang hancur karena melihat tauladannya pulang ke rumah dengan mabuk," ujarnya.

Karena itu, pemberantasan miras dan narkoba ditempatkan sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda Majalengka. AKBP Aldy memastikan operasi tidak berhenti setelah barang bukti dihancurkan atau tersangka ditangkap.

"Kami tidak akan pernah berhenti. Kami akan konsisten di dalam pemberantasan minuman keras dan juga narkotika," tegasnya.

Ia bahkan menyampaikan simbol ketegasan jajaran Polres Majalengka di hadapan Bupati Majalengka. "Jajaran Polres Majalengka ini semua 'macan', Pak Bupati. Macan!" ucap AKBP Aldy.

Di balik metafora itu, terdapat pesan yang lebih sederhana: perang terhadap narkoba, obat keras ilegal, dan miras membutuhkan keberanian, konsistensi, serta dukungan masyarakat.

32.973 barang terlarang yang ditarik dari peredaran dalam sembilan hari menjadi angka yang sulit diabaikan. Namun bagi kepolisian, angka tersebut bukan garis akhir. 

Justru menjadi pengingat bahwa masih ada jalur yang harus diputus, jaringan yang harus dibongkar, dan ruang peredaran yang harus terus dipersempit.

Target Polres Majalengka kini ditegaskan lebih jauh: zero miras, sekaligus mempersempit ruang bagi narkotika dan obat keras ilegal agar tidak menjangkau masyarakat dan generasi muda. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.