Peredaran 14,8 Kilogram Ganja Senilai Ratusan Juta Digagalkan Polres Cianjur
Dua orang tersangka berinisial EM alias Eva Mustapa dan DN alias Dindin Nurjaman berhasil diamankan petugas di lokasi berbeda.
CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering di wilayah Kabupaten Cianjur.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita total barang bukti ganja seberat 14,819 kilogram yang bernilai sekitar Rp 600 juta.
Dua orang tersangka berinisial EM alias Eva Mustapa dan DN alias Dindin Nurjaman berhasil diamankan petugas di lokasi berbeda.
Penangkapan bermula pada Jumat (10/7/2026) sekira pukul 15.30 WIB, saat personel Satresnarkoba menangkap DN di sebuah rumah di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang.
Kemudian petugas menemukan ransel dan kantong berisi puluhan paket ganja kering di bawah meja.
"Setelah dilakukan interogasi, DN menerangkan bahwa ganja tersebut adalah milik EM," ujar Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, Selasa (21/7/2026).
Pengembangan kasus mengarahkan petugas pada keberadaan EM yang kemudian ditangkap di rumah kontrakan daerah Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet.
"Dari lokasi tersebut, polisi menyita paket ganja tambahan yang disembunyikan dalam kotak lemari," ungkap Kapolres menjabarkan.
Pengakuan EM membawa petugas melakukan penggeledahan lanjutan di saung perkebunan jagung dan sayuran daerah Sukaresmi, Pacet.
Di lokasi ketiga ini, ditemukan paket ganja siap edar, timbangan elektrik, hingga alat press vakum.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari paket sedang, paket besar, paket kecil, mesin press vakum, timbangan, serta satu unit telepon seluler.
Lebih lanjut pihak kepolisian menyatakan bahwa penyitaan 14,8 kilogram ganja ini berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
"Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pencarian dan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya berinisial FL dan GH yang masuk dalam daftar pencarian orang," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

