Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Sabu 270 Gram Senilai Setengah Miliar
Dalam operasi gabungan, petugas Polres Cianjur mencokok seorang tersangka berinisial AS alias Aji Atmawijaya Sopary, seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur berhasil mengungkap kasus menonjol peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gekbrong.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mencokok seorang tersangka berinisial AS alias Aji Atmawijaya Sopary, seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi, SH, SIK, MSi, MM, MHI, MIP, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Petugas bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Kampung Cihurip RT 002 RW 009, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Dari hasil penggeledahan di kamar kediaman tersangka, polisi menemukan barang bukti yang disimpan secara rahasia di dalam lemari pakaian.
Barang bukti yang ditemukan tergolong besar, yakni sebanyak 50 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 270,03 gram.
Selain sabu, polisi menyita dua kantong kain, dua unit timbangan elektrik, tiga pak plastik klip kosong, satu set alat hisap atau bong, serta satu unit ponsel pintar yang digunakan untuk bertransaksi.
"Berdasarkan hasil interogasi mendalam, tersangka AS mengaku bahwa ratusan gram sabu tersebut didapatkan dari dua orang berinisial TP dan AN atas perintah langsung seorang pengendali berinisial TM," ujar AKBP Alexander Yurikho saat memimpin konferensi pers.
Tersangka dijanjikan upah jasa sebesar Rp 2.000.000 setelah seluruh barang haram itu habis terjual kembali di pasaran.
Menindaklanjuti pengakuan itu, Satresnarkoba Polres Cianjur bersama BNNK melakukan pengembangan intensif pada Jumat, 12 Juni 2026 di wilayah Cirut, Cugenang dan berhasil mengamankan TP serta AN.
Informasi dari pemeriksaan mengungkap bahwa pasokan awal sabu seberat 400 gram berasal dari jaringan DR dan PR di Lampung, di mana sebagian telah dilempar ke Bogor dan sisanya didistribusikan ke Cianjur.
Kapolres Cianjur menambahkan bahwa nilai ekonomi dari barang bukti sabu seberat 270,03 gram yang disita dari tangan tersangka AS mencapai kurang lebih Rp 500.000.000.
"Dengan keberhasilan penggagalan distribusi komoditas ilegal bernilai setengah miliar rupiah ini, Polres Cianjur setidaknya telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.700 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan narkotika," tutur AKBP Alexander Yurikho.
Hingga saat ini, polisi masih memburu keberadaan TM yang telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang.
Akibat perbuatan nekatnya menjadi perantara peredaran gelap narkotika golongan satu tersebut, tersangka AS kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana maksimal seumur hidup. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

