Polres Cianjur Ungkap Kasus Penganiayaan Maut Gegara Labu Siam di Cugenang
Pihak kepolisian pun bergerak melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka UA setelah bukti-bukti di lapangan menguatkan keterlibatannya dalam aksi pemukulan.
CIANJUR – Langkah hukum tegas diambil oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Cugenang menyusul adanya peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang warga.
Kapolres Cianjur, Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan rasa keprihatinan yang mendalam saat menjelaskan kronologi penegakan hukum ini di lokasi kejadian.
"Upaya penahanan dilakukan setelah kami pihak kepolisian menerima laporan adanya temuan jenazah dengan tanda-tanda kekerasan fisik yang sangat jelas terlihat," ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Korban yang diidentifikasi sebagai pria paruh baya berinisial M ditemukan meninggal dunia dengan kondisi luka lebam menghitam di sekujur tubuh, terutama pada bagian wajah.
Lebih lanjut berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Alexander menyebutkan bahwa pria berusia 56 tahun tersebut menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seorang penggarap lahan berinisial UA.
Pihak kepolisian pun bergerak melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka UA setelah bukti-bukti di lapangan menguatkan keterlibatannya dalam aksi pemukulan tersebut.
"Pemicu aksi kekerasan ini diketahui bermula ketika tersangka UA memergoki korban mengambil dua buah labu siam di lahan garapannya belum lama ini," ungkap Alexander.
Karena merasa ladangnya sudah berulang kali kehilangan hasil tani, tersangka yang tersulut emosi mengejar korban hingga ke rumahnya untuk melakukan penyerangan fisik berupa pukulan dan tendangan.
"Ironisnya, setelah dilakukan pendalaman, terungkap fakta memilukan bahwa korban yang hidup dalam kondisi ekonomi serba kekurangan itu hanya mengambil labu untuk keperluan berbuka puasa," tuturnya.
Selain menjalankan kewenangan sebagai aparat penegak hukum, jajaran Polres Cianjur bersama perwakilan Kodim dan Danramil Cugenang juga hadir memberikan santunan serta bantuan kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
Lebih jauh Alexander menekankan bahwa pihaknya ingin tampil sebagai pelayan dan pengayom masyarakat agar tindakan main hakim sendiri yang berakhir maut tidak kembali terulang di kemudian hari.
Atas perbuatannya, tersangka UA kini dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



