Maling Siang Bolong Gondol Emas dari Rumah, Polres Majalengka Gelar Penyelidikan
Pelaku diduga masuk ke area rumah melalui pagar yang tidak terkunci. Dengan memanfaatkan situasi, pelaku kemudian mencongkel pintu depan sebelum masuk dan mengacak-acak isi rumah.
MAJALENGKA – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di siang hari dan mengejutkan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sebuah rumah di kawasan Kelurahan Majalengka Kulon disatroni pelaku tak dikenal saat kondisi sepi, mengakibatkan sejumlah perhiasan emas bernilai puluhan juta rupiah raib.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekira pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah milik Tati S Hadad, warga Jalan Satari Blok Kamulyan. Saat kejadian, rumah dalam keadaan ditinggal, memberikan celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku diduga masuk ke area rumah melalui pagar yang tidak terkunci. Dengan memanfaatkan situasi, pelaku kemudian mencongkel pintu depan menggunakan alat keras, sebelum masuk dan mengacak-acak isi rumah.
Di dalam kamar, pelaku kembali merusak kunci lemari dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Di antaranya kalung emas dan mutiara, gelang berlian, cincin emas, hingga liontin, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Aksi pencurian ini baru diketahui korban saat kembali ke rumah dan mendapati pintu dalam kondisi tidak tertutup rapat serta isi rumah berantakan. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pelaku masih dalam pencarian.
"Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti guna mengungkap pelaku," ujar AKP Yayan, Kamis (30/4/2026).
Polres Majalengka menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

