Foto: Pers rilis pengungkapan kasus narkotika dan obat keras terbatas periode Agustus 2026 oleh Satresnarkoba Polres Cianjur. (FOTO: Wan/TIMES Indonesia)

Transaksi via Google Maps, Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Cianjur

Mengandalkan sistem tempel, pelaku terlebih dahulu menyimpan barang pesanan di lokasi tertentu, lalu mengirimkan titik koordinat lokasi tersebut melalui aplikasi Google Maps kepada pembeli.

TIMES Jabar,Senin 10 Agustus 2026, 20:15 WIB
260
W
Wandi Ruswannur

CIANJURSatuan Reserse Narkoba Polres Cianjur membongkar siasat baru yang digunakan para pengedar narkotika dalam melancarkan aksinya sepanjang Agustus tahun 2026.

Dari total 32 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak 38 tersangka diringkus aparat. Para pelaku diketahui menggunakan metode terselubung untuk mengelabui petugas saat bertransaksi barang haram.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, para pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis mengandalkan sistem tempel.

Pelaku terlebih dahulu menyimpan barang pesanan di lokasi tertentu, lalu mengirimkan titik koordinat lokasi tersebut melalui aplikasi Google Maps kepada pembeli.

"Transaksi keuangan pun dilakukan secara non-tunai melalui transfer bank guna meminimalkan kontak langsung," ujar Kapolres Cianjur saat pers rilis, pada Senin (10/8/2026).

Sementara itu, untuk peredaran obat keras terbatas, para tersangka memilih pola yang berbeda. Pelaku menjual obat-obatan tersebut secara bebas dan berpindah-pindah menggunakan kendaraan kepada konsumen langsung.

Menurut penjelasan Kapolres, bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa dibekali keahlian medis maupun izin legalitas resmi dari instansi berwenang.

Atas perbuatannya, para pengedar obat keras dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini menegaskan,

"Setiap orang yang mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/pemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana Penjara paling lama 12 (Dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah)."

AKBP Alexander menambahkan, khusus bagi para pengguna atau penyalahguna narkoba maupun obat keras, kepolisian tidak langsung menerapkan sanksi pidana.

Petugas mengoptimalkan mekanisme Restorative Justice melalui proses Tim Assessment Terpadu yang melibatkan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Cianjur dan BNNK Kabupaten Cianjur. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Wandi Ruswannur
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.