Dari Ruang Kelas UNIKOM ke Forum Internasional, Febby Cipta Ulas Dinamika Hukum Global
Belakangan ini, hukum mulai kerap digunakan sebagai bagian dari strategi politik negara. Fenomena inilah yang menjadi perhatian dari sosok Febby Cipta.
BANDUNG – Di tengah meningkatnya kompleksitas hubungan internasional, hukum internasional tidak lagi dipandang semata sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban dunia.
Belakangan ini, hukum mulai kerap digunakan sebagai bagian dari strategi politik negara. Fenomena tersebut menjadi perhatian Febby Cipta.
Mahasiswa Semester 4 Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) ini menilai, perkembangan praktik lawfare menjadi tantangan serius bagi kredibilitas sistem hukum internasional.
Pandangan kritis tersebut didasarkan pada pengalaman akademiknya saat menjadi presenter dalam International Conference on Business, Economics and Social Sciences (ICOBEST) 2026.
Dalam forum ilmiah internasional itu, Febby mempresentasikan penelitian berjudul "Criminalizing Diplomacy: An Analysis of the United States' Lawfare Strategy in the Decision to Arrest Nicolas Maduro (2020–2026)".
Penelitian tersebut ia garap bersama tim peneliti yang dipimpin oleh Dr. Andrias Darmayadi, S.IP., M.Si., Ph.D.
Melalui kajian ini, mereka membedah bagaimana instrumen hukum dapat digunakan sebagai bagian dari strategi politik luar negeri suatu negara untuk memperkuat posisi strategis dalam persaingan geopolitik global.
Menurut penjelasan Febby, bahwa perkembangan hubungan internasional saat ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu berjalan secara independen dari kepentingan politik.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana prinsip keadilan, kedaulatan, dan supremasi hukum tetap dapat dipertahankan di tengah arus kepentingan politik global.
"Hukum internasional dibangun untuk menciptakan ketertiban dan keadilan di antara negara-negara," ujarnya, Senin (13/7/2026).
"Namun, ketika hukum mulai dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mencapai kepentingan politik, masyarakat internasional perlu memastikan bahwa prinsip-prinsip dasar seperti kedaulatan negara, non-intervensi, dan penyelesaian sengketa secara damai tetap menjadi pijakan utama," imbuhnya.
Pemahaman mendalam tersebut juga diperkuat melalui proses pembelajaran pada mata kuliah Hukum Internasional di Program Studi Ilmu Hubungan Internasional UNIKOM di bawah asuhan dosen pengampu H. Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
Perkuliahan tersebut memberikan landasan kuat mengenai prinsip-prinsip fundamental, mulai dari penghormatan terhadap kedaulatan negara, larangan penggunaan kekerasan sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hingga pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum dan diplomasi.
Dalam hasil penelitiannya, Febby bersama tim menemukan bahwa penggunaan pendekatan hukum dalam kasus Nicolás Maduro menunjukkan adanya kecenderungan hukum dijadikan instrumen tekanan politik atau lawfare.
Hal ini berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap netralitas sistem hukum internasional.
Penelitian tersebut juga menyoroti implikasi serius terhadap menurunya kepercayaan negara-negara terhadap tatanan hukum global apabila penegakannya dipersepsikan tidak terlepas dari kepentingan geopolitik.
Sebagai mahasiswa Hubungan Internasional, Febby menilai bahwa tantangan terbesar hukum internasional saat ini bukan hanya memastikan adanya aturan yang mengikat, tetapi juga menjaga konsistensi penerapannya tanpa dipengaruhi standar ganda (double standards).
Menurutnya, legitimasi hukum internasional hanya akan tetap terjaga apabila seluruh negara, baik negara besar maupun negara berkembang, memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.
Melalui pencapaian ini, Febby berharap generasi muda, khususnya sesama mahasiswa Hubungan Internasional, tidak hanya memahami hukum internasional sebagai kumpulan norma dan perjanjian di atas kertas.
Ia mendorong generasi muda untuk mampu menganalisis bagaimana hukum berinteraksi langsung dengan dinamika politik, diplomasi, dan kepentingan nasional.
"Dengan demikian, akan lahir pemikiran-pemikiran kritis yang dapat memperkuat komitmen terhadap tatanan internasional yang lebih adil, inklusif, dan berbasis pada supremasi hukum," tandasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

