TIMES JABAR, DEPOK – Universitas Indonesia (UI) resmi menerima pernyataan permohonan maaf dari salah satu ko-promotor disertasi mahasiswa doktoral Bahlil Lahadalia, yakni Teguh Dartanto. Pernyataan tersebut ditujukan kepada sivitas akademika serta masyarakat luas sebagai bagian dari pelaksanaan sanksi pembinaan yang telah ditetapkan UI.
UI menjelaskan bahwa permohonan maaf tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi Teguh Dartanto sesuai Keputusan Rektor UI No. 474/SK/R/UI/2025, setelah universitas menemukan adanya pelanggaran akademik dalam proses pembimbingan disertasi tersebut.
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, dalam keterangannya di Depok pada Sabtu menyatakan bahwa permohonan maaf ini adalah bagian penting dari mekanisme etik UI.
“Pernyataan permohonan maaf ini menunjukkan keseriusan pihak yang bersangkutan dalam menjalankan sanksi pembinaan. UI akan terus menjaga integritas akademik tanpa syarat dan tanpa tebang pilih,” ujar Prof. Heri.
UI menerima pernyataan resmi dari Teguh Dartanto pada 29 November 2025. Menurut Prof. Heri, langkah tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan iklim akademik sekaligus memperkuat budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi tersebut. UI juga akan melakukan koordinasi dengan empat organ utama untuk menindaklanjuti pernyataan itu secara kelembagaan.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi, ujar Prof. Heri, UI menempatkan integritas akademik sebagai pilar utama. Ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak bertujuan menghukum, melainkan sebagai upaya pembinaan demi menjaga kualitas akademik UI.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Panigoro, juga menekankan bahwa UI selalu menjalankan mekanisme etik secara konsisten.
“Seluruh pihak yang terlibat, baik promotor, ko-promotor, manajemen sekolah, maupun mahasiswa, telah dikenai sanksi pembinaan sesuai tingkat tanggung jawabnya. UI tidak tebang pilih dalam menegakkan standar akademik,” kata Erwin.
Ia menambahkan bahwa penguatan integritas akademik dilakukan melalui kombinasi sanksi dan pembinaan. Mahasiswa diwajibkan melakukan revisi substantif terhadap disertasi mereka, sementara para pembimbing dikenai pembatasan aktivitas akademik tertentu.
Dalam kasus disertasi Bahlil Lahadalia—mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG)—UI mengidentifikasi adanya pelanggaran akademik yang melibatkan seluruh unsur pembimbing. Mereka adalah Promotor Chandra Wijaya, serta dua Ko-promotor, yaitu Teguh Dartanto dan Athor Subroto.
Evaluasi menyeluruh UI menyimpulkan bahwa ketiganya melakukan pelanggaran akademik dan etik sehingga dikenai sanksi pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk Teguh Dartanto, sanksi meliputi larangan mengajar dan membimbing selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat dua tahun, serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat. Sanksi serupa dalam tingkatannya juga diberikan kepada promotor dan ko-promotor lainnya.
UI menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan merupakan kesepakatan dari empat organ utama UI: Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
Keempat organ tersebut sepakat bahwa mahasiswa bersangkutan wajib melakukan revisi disertasi serta memenuhi persyaratan tambahan berupa publikasi ilmiah, sebagai bagian dari pemenuhan standar akademik UI.(*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |