TIMES JABAR, JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi di seluruh Indonesia harus menjadi ruang aman bagi semua orang
Pernyataan tersebut disampaikan Brian sebagai tanggapan atas kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugrah Saputra, yang diduga menjadi korban perundungan oleh rekan-rekannya.
“Kami sudah dapat laporan dari Rektor bahwa Unud membentuk tim untuk menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi, serta melakukan pendampingan, baik untuk keluarga maupun pihak lain yang terhubung dengan kasus ini,” ujar Brian melalui keterangan di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Perkuat Satgas Anti Kekerasan di Kampus
Brian menekankan bahwa pemerintah telah memiliki landasan hukum yang tegas, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Melalui peraturan tersebut, setiap kampus diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT untuk memastikan terciptanya lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
“Satgas PPKPT berfungsi menciptakan lingkungan kampus yang aman, menyediakan mekanisme pelaporan dan pendampingan korban, memberikan dukungan psikologis, hukum, serta memperkuat relasi yang sehat dan setara antarwarga kampus,” jelasnya.
Brian juga menambahkan bahwa laporan kasus kekerasan dapat disampaikan oleh korban maupun saksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui kanal pelaporan kampus masing-masing atau Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.
Portal Sahabat, Ruang Aman untuk Edukasi dan Pelaporan
Sebagai bagian dari kampanye nasional PPKPT, Kemdiktisaintek mengembangkan portal Satgas Harmoni, Anti Kekerasan, dan Bantuan Tanggap (Sahabat) yang dapat diakses di sahabat.kemdiktisaintek.go.id.
Portal tersebut berfungsi sebagai ruang edukasi, konsultasi, dan komunikasi untuk mendorong budaya kampus yang bebas kekerasan.
Selain itu, sivitas akademika juga dapat melaporkan tindak kekerasan di kampus melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di lapor.go.id. Laporan yang masuk akan diteruskan ke instansi terkait, termasuk perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kemendiktisaintek menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem pendidikan tinggi yang aman, sehat, dan inklusif. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Mendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Ruang Aman untuk Semua
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |