Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa'at saat meberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya. Rabu (24/6/2026) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Beri Ultimatum Proyek IPAL TPA Ciangir

TIMES Jabar,Rabu 24 Juni 2026, 14:52 WIB
405
H
Harniwan Obech

TASIKMALAYAKomisi III DPRD Kota Tasikmalaya melayangkan ultimatum tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir. 

Sikap tersebut menyusul munculnya dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kematian ikan milik warga secara massal di wilayah Kecamatan Tamansari beberapa hari lalu.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius DPRD karena diduga berkaitan dengan aliran air lindi (leachate) dari TPA Ciangir yang masuk ke saluran sungai dan berdampak terhadap ekosistem perairan di sekitar lokasi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa'at, menegaskan bahwa insiden tersebut menunjukkan pengelolaan air lindi di TPA Ciangir belum berjalan optimal, meskipun proyek IPAL telah dibangun dengan anggaran tidak sedikit.

Menurutnya, Komisi III sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek dan menemukan sejumlah persoalan teknis yang hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan.

"Kondisi itu berdampak pada belum optimalnya proses pengolahan air lindi di TPA Ciangir. Pada prinsipnya, pengolahan IPAL belum berjalan secara sempurna," kata Anang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).

Fasilitas IPAL Tak Berfungsi

Dari hasil pemantauan langsung yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, sejumlah fasilitas utama yang menjadi bagian dari sistem pengolahan air limbah masih mengalami kendala.

Anang mengungkapkan, dari lima unit pompa yang tersedia untuk menunjang operasional IPAL, dua di antaranya mengalami kerusakan. 

Kondisi tersebut tentu berpengaruh terhadap efektivitas sistem pengolahan air lindi yang dihasilkan dari tumpukan sampah di TPA Ciangir.

Tak hanya itu, tiga unit blower yang memiliki peran penting dalam proses pengolahan biologis air limbah juga belum beroperasi secara optimal. 

Saat ini perangkat tersebut masih dalam tahap pemeliharaan dan uji coba pemasangan.

Padahal, keberadaan blower sangat penting untuk menyuplai oksigen dalam proses pengolahan limbah sehingga kualitas air hasil pengolahan dapat memenuhi standar lingkungan sebelum dialirkan ke badan air.

Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa sistem IPAL belum bekerja sesuai fungsi yang direncanakan.

Tenggat Waktu Ditetapkan

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal penyelesaian masalah tersebut, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menetapkan tanggal 30 Juni 2026 sebagai batas akhir penyelesaian seluruh persoalan yang ditemukan dalam proyek IPAL TPA Ciangir.

Tenggat waktu tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan pihak-pihak terkait saat pelaksanaan sidak beberapa waktu lalu.

"Saat sidak ke lapangan, semua pihak sudah berkomitmen. Kalau sampai batas waktu 30 Juni tidak diselesaikan, tentu persoalannya akan berbeda," tegas Anang.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPRD tidak akan tinggal diam apabila komitmen yang telah disepakati bersama tidak dipenuhi.

Komisi III bahkan membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan yang lebih tegas apabila hingga batas waktu yang ditentukan berbagai persoalan teknis dan administratif belum juga diselesaikan.

Desak Investigasi Terkait Polusi

Selain menyoroti aspek teknis proyek, Komisi III juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kematian ikan milik warga.

Anang menilai perlu ada kepastian ilmiah mengenai penyebab utama meluapnya air lindi hingga masuk ke aliran sungai yang dimanfaatkan masyarakat.

Menurutnya, hasil investigasi tersebut sangat penting untuk memastikan apakah kematian ikan memang disebabkan oleh kandungan limbah dari TPA Ciangir atau terdapat faktor lain yang turut memengaruhi.

"Kita lihat nanti 30 Juni. Hasil laboratorium juga masih berproses dan membutuhkan waktu," ujarnya.

Saat ini, DPRD masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap sampel air di lokasi terdampak. 

Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut, termasuk kemungkinan evaluasi menyeluruh terhadap proyek IPAL.

Anggaran Besar, Manfaat Belum Optimal

Persoalan yang terjadi di TPA Ciangir semakin mendapat perhatian karena proyek pembangunan IPAL tersebut menelan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp3,6 miliar.

Dengan nilai investasi sebesar itu, DPRD menilai fasilitas yang dibangun seharusnya mampu menjalankan fungsi pengolahan limbah secara maksimal dan memberikan perlindungan terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

Sebaliknya, kondisi saat ini justru menunjukkan manfaat yang diharapkan belum sepenuhnya dirasakan.

"Bisa saja ada konsekuensi hukum karena ini menggunakan anggaran yang cukup besar, sekitar Rp3,6 miliar. Sementara manfaat yang diharapkan masyarakat sampai sekarang belum terlihat secara optimal," tegas Anang.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa DPRD tidak hanya melihat persoalan dari sisi teknis semata, tetapi juga dari aspek akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menilai persoalan yang terjadi kemungkinan tidak hanya berasal dari tahap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Menurut Anang, evaluasi harus dilakukan secara komprehensif mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengawasan proyek.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak bisa dibebankan hanya kepada kontraktor pelaksana. Konsultan perencana, konsultan pengawas, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut juga harus ikut dievaluasi apabila hasil pembangunan tidak sesuai harapan.

"Mungkin saja sejak awal perencanaannya belum benar-benar matang. Kalau soal pelaksanaan tentu menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

 Namun apabila ada kekeliruan dalam perencanaan, maka hubungan antara perencana dan DLH juga perlu ditelusuri," katanya.

Menurut DPRD, pendekatan evaluasi menyeluruh sangat penting untuk mengetahui titik persoalan yang sebenarnya sehingga langkah perbaikan yang dilakukan tidak bersifat parsial.

DPRD Pastikan Pengawasan Hingga Persoalan Tuntas

Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan IPAL TPA Ciangir hingga seluruh permasalahan dapat dituntaskan.

DPRD menegaskan bahwa proyek yang dibiayai menggunakan anggaran miliaran rupiah harus mampu memberikan manfaat nyata kepada masyarakat serta mendukung upaya perlindungan lingkungan.

Jangan sampai pembangunan fasilitas pengolahan limbah yang seharusnya menjadi solusi justru memunculkan persoalan baru berupa pencemaran lingkungan dan kerugian bagi warga.

"Manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat. Bisa jadi persoalannya berada pada aspek perencanaan maupun pelaksanaan. Yang jelas, perencana, pelaksana, dan pengawas harus sama-sama bertanggung jawab," pungkas Anang.

Perkembangan hasil uji laboratorium serta realisasi perbaikan fasilitas IPAL hingga batas waktu 30 Juni 2026 diperkirakan akan menjadi penentu arah tindak lanjut DPRD terhadap proyek yang kini menjadi sorotan publik tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Harniwan Obech
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.