Bukan untuk Bencana Alam, Bupati Majalengka Ungkap Strategi Simpan Dana di BTT
Menurut Bupati Eman, langkah ini lebih kepada strategi administratif agar dana tetap fleksibel dan mudah dialokasikan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
MAJALENGKA – Bupati Majalengka, H Eman Suherman, menegaskan bahwa penyimpanan dana dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT) bukanlah bentuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), melainkan langkah strategis sesuai arahan pemerintah pusat.
Bupati menjelaskan bahwa sebagian dana yang telah digunakan pada tahun 2026, termasuk sekitar Rp41 miliar untuk pembayaran BPJS, menyisakan anggaran yang tidak langsung dibelanjakan.
Sisa anggaran tersebut, kata dia, disimpan di BTT sebagai mekanisme pengamanan fiskal.
"Mungkin ada penafsiran yang berbeda. Dana yang tidak terpakai itu disimpan di BTT, ini hanya mengikuti arahan kementerian. Kalau tidak disimpan, dikhawatirkan akan menjadi SILPA besar di pos lain," ujar Bupati Eman usai sidang paripurna DPRD, Jumat (7/8/2026).
Ia menekankan, penyimpanan di BTT bukan berarti anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan darurat seperti bencana alam.
Menurutnya, langkah ini lebih kepada strategi administratif agar dana tetap fleksibel dan mudah dialokasikan kembali pada tahun anggaran berikutnya, khususnya 2027.
"Ini bukan untuk dipakai sekarang. Ini hanya cara menyimpan agar nanti mudah ditarik kembali. Kalau disimpan di kegiatan, maka harus langsung digunakan. Sementara ini belum ditentukan penggunaannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut ke depan akan ditentukan melalui mekanisme pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ia membuka ruang seluas-luasnya untuk transparansi dan kesepakatan bersama.
"Silakan dibahas bersama, harus terbuka dan transparan. Ini uang rakyat, jadi harus jelas arah penggunaannya. Bisa untuk pasar, rumah sakit, atau kebutuhan prioritas lainnya," tegasnya.
Eman juga mengakui bahwa persoalan yang muncul dalam sidang paripurna DPRD sebelumnya lebih disebabkan oleh miskomunikasi. Pernyataan mengenai penyimpanan sisa dana di BTT dinilai menimbulkan persepsi yang kurang tepat.
"Ini hanya miskomunikasi. Sisa anggaran yang tidak dipakai dan diamankan di BTT. Ini bukan SILPA, tapi bentuk pengamanan anggaran sesuai arahan kementerian," ungkapnya.
Ia menegaskan kembali prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah, yakni menjaga 'ruh' anggaran sebagai milik masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan fiskal harus tetap berpijak pada kepentingan publik.
"Anggaran ini milik rakyat. Rakyat harus tahu, harus transparan, dan tidak boleh kehilangan ruhnya," pungkas Bupati Eman Suherman.
Dengan penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kebijakan penyimpanan anggaran, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

