BPKPD Kota Banjar Sasar Pelaku Usaha Seblak untuk Optimalisasi Pajak Daerah
Pecinta kuliner Seblak di Kota Banjar kini dibebani pajak untuk mendongkrak PAD (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

BPKPD Kota Banjar Sasar Pelaku Usaha Seblak untuk Optimalisasi Pajak Daerah

BPKPD Kota Banjar telah memulai tahapan sosialisasi kepada para pelaku usaha seblak di Kota Banjar terkait rencana tersebut.

TIMES Jabar,Jumat 8 Mei 2026, 19:47 WIB
1.4K
S
Sussie

BANJARBadan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar mulai melakukan langkah progresif dalam mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu terobosan terbaru adalah menyasar sektor kuliner populer, yakni usaha seblak, untuk dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kabid Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Teny Heru, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai tahapan sosialisasi kepada para pelaku usaha seblak di Kota Banjar.

Agenda perdana tersebut dilaksanakan pada Rabu, 6 Mei 2026, bertempat di Saung Oemah.

Sosialisasi Berdasarkan Perda Terbaru

Teny menjelaskan bahwa penarikan pajak ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, setiap pelaku usaha kuliner masuk dalam kategori PBJT makanan dan minuman.

"Kami mengumpulkan sekitar 15 pelaku usaha seblak untuk sosialisasi tahap awal. Berdasarkan Perda 14/2025, setiap pelaku usaha dengan omset di atas Rp10.000.000 per bulan dikenakan pajak sebesar 10%," ujar Teny, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan, bagi pelaku usaha yang omset bulannya masih di bawah ambang batas Rp10 juta, maka tidak dikenakan kewajiban pajak tersebut.

Pajak Sebagai Investasi Infrastruktur

Meski sempat muncul kekhawatiran dari para pedagang terkait potensi penurunan jumlah pembeli jika harga dinaikkan, Teny menekankan bahwa pajak daerah sejatinya adalah bentuk investasi kembali bagi pelaku usaha.

"Uang yang masuk ke kas daerah dari PBJT ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan" jelasnya.

"Misalnya, penerangan jalan yang lebih baik dan perbaikan akses jalan menuju lokasi-lokasi usaha kuliner. Jika infrastrukturnya bagus, usaha mereka pun akan lebih maksimal pendapatannya," imbuh Tony.

Teknis Pembayaran dan Pendaftaran NPWPD

Dalam sesi tanya jawab, terungkap bahwa beban pajak ini sebenarnya ditujukan kepada konsumen, bukan memotong margin keuntungan pengusaha.

article
Kabid Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Teny Heru (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

Namun, BPKPD memahami adanya kekhawatiran strategi pemasaran dari para pedagang.

Sebagai tindak lanjut, BPKPD akan memfasilitasi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi para pengusaha seblak sebagai akun resmi penyetoran.

Teny menegaskan bahwa seluruh proses transaksi dilakukan secara transparan dan non-tunai.

"Kami tidak memungut secara tunai. Pengusaha bisa menyetorkan sendiri melalui akun NPWPD yang nanti diterbitkan. Ini adalah bagian dari tertib administrasi pajak daerah," tambahnya.

Perluasan Target WP Baru

Langkah menyasar pelaku usaha seblak ini hanyalah awal dari program kerja intensifikasi pajak BPKPD.

Ke depannya, tim dari Bidang Pendapatan akan terus menyisir potensi Wajib Pajak (WP) baru di sektor lain, baik melalui pertemuan kolektif maupun kunjungan langsung (door-to-door).

"Minggu besok kami berencana melanjutkan agenda intensifikasi ini ke sektor kafe dan rumah makan lainnya. Tujuannya jelas, demi kemandirian fiskal Kota Banjar yang lebih kuat," pungkas Teny. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.