Takkan Lagi Ada Tenaga Honorer di Sektor Pendidikan, Ini Penjelasan Pemkab Pangandaran
Kepala Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi (FOTO: Acep Rifki Padilah/TIMES Indonesia)

Takkan Lagi Ada Tenaga Honorer di Sektor Pendidikan, Ini Penjelasan Pemkab Pangandaran

Pemerintah mulai menata ulang sistem kepegawaian di sektor pendidikan. Status tenaga honorer dipastikan tidak lagi digunakan dan digantikan dengan skema lebih terstruktur, termasuk di Kabupaten Pangandaran

TIMES Jabar,Senin 4 Mei 2026, 21:35 WIB
1.5K
A
Acep Rifki Padilah

PANGANDARANPemerintah mulai menata ulang sistem kepegawaian di sektor pendidikan. Status tenaga honorer dipastikan tidak lagi digunakan dan digantikan dengan skema lebih terstruktur, termasuk di Kabupaten Pangandaran.

Pemkab Pangandaran melalui Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Soleh Supriyadi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat yang telah disosialisasikan melalui pemerintah provinsi.

Menurutnya, penataan tenaga honorer bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari proses panjang yang sudah dimulai sejak beberapa tahun terakhir.

"Proses ini sudah berjalan, termasuk pendataan terakhir yang dilakukan pada 2024. Tahap penataan akan mencapai puncaknya pada 2026," ujar Soleh, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, ke depan sistem kepegawaian di dunia pendidikan hanya akan mengenal dua kategori, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut juga akan diterapkan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi acuan nasional.

"Di Dapodik nantinya hanya ada dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada lagi istilah honorer," tegasnya.

Soleh menyatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah terdata dalam sistem pemerintah, baik di Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Dapodik, akan masuk dalam proses penyesuaian, termasuk peluang beralih ke skema PPPK.

Ia menilai, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

"Penataan ini penting agar sistem kepegawaian lebih jelas dan kesejahteraan tenaga pendidik bisa lebih terjamin," pungkasnya.

Pemerintah daerah saat ini masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait mekanisme implementasi kebijakan tersebut di daerah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Acep Rifki Padilah
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.