Dishub Pangandaran Tuntaskan 18 Laporan dari 25 Aduan PJU Masuk
Dishub Pangandaran menerima 25 aduan gangguan PJU sepanjang 1-10 September 2026. Sebanyak 18 laporan telah ditangani, sementara 7 lainnya menunggu ketersediaan material.
PANGANDARAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran terus merespons laporan masyarakat terkait gangguan Penerangan Jalan Umum (PJU). Sepanjang periode 1 hingga 10 September 2026, tercatat 25 aduan yang diterima dan sebagian besar telah ditindaklanjuti.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, mengatakan dari 25 laporan tersebut, sebanyak 18 aduan atau 72 persen telah selesai ditangani.
Sementara itu, masih terdapat 7 aduan atau 28 persen yang belum dapat diselesaikan karena proses penanganannya masih menunggu ketersediaan material.
"Setiap laporan yang disampaikan masyarakat menjadi bahan bagi kami untuk melakukan evaluasi dan tindak lanjut dalam meningkatkan pelayanan PJU di Kabupaten Pangandaran," kata Ghaniyy, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, pengaduan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemerintah daerah mengetahui kondisi PJU di berbagai wilayah. Laporan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan langkah perbaikan di lapangan.
Gangguan yang dilaporkan masyarakat selama periode tersebut cukup beragam, mulai dari lampu PJU padam, kabel jaringan putus, konektor bermasalah, hingga kerusakan komponen penerangan.
Sejumlah laporan yang masuk juga telah ditangani di beberapa kecamatan, di antaranya Kalipucang, Cijulang, Parigi, Langkaplancar, Pangandaran dan Sidamulih.
Dishub Pangandaran mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan apabila menemukan PJU yang mengalami gangguan. Aduan tersebut dinilai penting untuk menjaga kondisi penerangan jalan agar tetap berfungsi dengan baik.
Selain mendukung kenyamanan pengguna jalan, keberadaan PJU yang berfungsi optimal juga berkaitan dengan aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas, terutama pada malam hari.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan gangguan PJU melalui Call Center Dishub Pangandaran di nomor 0822-9880-2445.
Ghaniyy menegaskan, Dishub akan terus melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang masuk sesuai kondisi dan ketersediaan material di lapangan.
"Semoga partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan terus meningkat, sehingga gangguan PJU bisa lebih cepat diketahui dan ditangani," tegasnya.
Dengan mekanisme pengaduan tersebut, Dishub Pangandaran berharap masyarakat turut berperan dalam menjaga dan merawat aset penerangan jalan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pangandaran yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

