PIP Skema Baru, Gubernur Jabar Berharap Masyarakat Bisa Sekolah Tanpa Hambatan Biaya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menghadiri kegiatan di Hotel Aryaduta Bandung (FOTO: Arief Pratama/TIMES Indonesia)

PIP Skema Baru, Gubernur Jabar Berharap Masyarakat Bisa Sekolah Tanpa Hambatan Biaya

Dedi Mulyadi berharap, dengan skema baru PIP yang menyalurkan bantuan langsung ke rekening siswa, tidak ada lagi hambatan biaya bagi anak-anak untuk bersekolah.

TIMES Jabar,Kamis 7 Mei 2026, 23:46 WIB
1.3K
A
Arief Pratama

BANDUNGPemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui platform Jaga Indonesia Pintar.

Melalui platform tersebut, siswa bisa melaporkan apakah apakah bantuan PIP diterima penuh, sebagian, atau bahkan tidak sesuai.

Dengan begitu, dapat dipastikan bantuan pendidikan tepat sasaran sekaligus mencegah kebocoran dalam penyalurannya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap, dengan skema baru PIP yang menyalurkan bantuan langsung ke rekening siswa, tidak ada lagi hambatan biaya bagi anak-anak untuk bersekolah.

Harapan itu ia ungkapkan pada acara bertajuk 'Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI dalam Pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP)' di Hotel Aryaduta Bandung, Kamis (7/5/2026).

“Saya harap anak-anak di Jabar tidak lagi bicara soal kaya atau miskin orang tuanya, semua bisa sekolah. Mulai tahun ajaran ini, masyarakat menengah ke bawah masuk sekolah tidak bayar,” katanya.

Saat ini, penerima manfaat PIP di Jawa Barat mencapai sekitar 175.000 siswa.

Dedi berharap jumlah tersebut dapat bertambah dari dukungan pemerintah pusat, meski di sisi lain ia juga berharap kondisi ekonomi masyarakat terus membaik sehingga ketergantungan pada bantuan berkurang.

Sementara itu, Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latipulhayat menegaskan, kolaborasi dengan Kejaksaan bertujuan memastikan PIP berjalan sesuai target utama, yakni memutus rantai kemiskinan dan menekan angka putus sekolah.

“Dalam pelaksanaannya memang ada sistem yang belum berjalan semestinya. Karena itu dilakukan perbaikan agar PIP benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, temuan pelanggaran dalam penyaluran bantuan akan ditindak sesuai ketentuan. Untuk itu, Kejaksaan menghadirkan platform pengawasan bernama Jaga Indonesia Pintar.

Kejaksaan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan yang terkait dengan PIP agar dapat melakukan perbaikan-perbaikan dan melakukan pengawasan.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan, platform tersebut menyediakan akses pelaporan langsung bagi penerima manfaat.

“Jika ada unsur pidana, akan kami tindak lanjuti. Jika tidak, akan diteruskan ke Kemendikdasmen untuk perbaikan tata kelola,” jelasnya.

Ia menyebutkan, potensi kebocoran selama ini terjadi pada tahap penerimaan. Karena itu, pelaporan difokuskan langsung kepada penerima manfaat, bukan melalui pihak sekolah.

Untuk memperkuat verifikasi laporan dalam platform, Kejaksaan juga menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan membentuk satuan tugas di tingkat Desa. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Arief Pratama
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.