Videotron maut roboh menimpa seorang pengendara motor hingga tewas di Bunderan Cigasong Majalengka. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

Buntut Tragedi Videotron Maut di Majalengka, Pengelola Terancam Jerat Pidana

Insiden tragis yang menewaskan seorang pengendara muda itu, kini mengarah pada dugaan kelalaian yang berpotensi dijerat pidana.

TIMES Jabar,Senin 27 Juli 2026, 21:40 WIB
160
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKARuntuhnya videotron raksasa di Bundaran Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Jumat (24/7/2026) malam tak hanya menyisakan duka atas korban jiwa, tetapi juga menyeret persoalan serius ke ranah hukum.

Insiden tragis yang menewaskan seorang pengendara muda itu, kini mengarah pada dugaan kelalaian yang berpotensi dijerat pidana.

Di balik puing konstruksi yang roboh, analisis teknis mulai menguak bahwa peristiwa ini bukan semata akibat cuaca ekstrem.

Aktivis pemerhati lingkungan bersertifikasi K3, Kiki Aston, menegaskan adanya indikasi kuat kegagalan konstruksi yang dipicu oleh kelalaian dalam perencanaan dan pengawasan.

Menurut Kiki, struktur videotron berukuran sekitar 4×8 meter dengan tinggi tiang mencapai ±13 meter memiliki risiko tinggi terhadap tekanan angin, terlebih di wilayah Majalengka yang dikenal dengan karakter angin kencang seperti angin kumbang. D

alam kondisi tersebut, struktur reklame bekerja layaknya layar besar yang menangkap tekanan angin secara penuh.

"Jika desain beban angin tidak dihitung secara presisi, maka struktur akan menerima tekanan berlebih yang berpotensi merusak pondasi," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Senin (27/7/2026).

Temuan di lapangan memperkuat analisis tersebut. Pondasi beton dilaporkan mengalami retakan dan pelapukan, indikasi kelelahan struktur (structural fatigue) yang membuatnya tak lagi mampu menahan gaya geser maupun momen torsi saat diterpa angin kencang.

Lebih jauh, tanda-tanda bahaya sebenarnya telah muncul sehari sebelum kejadian. Warga menyebut tiang videotron terlihat bergoyang dan bergetar hebat. Namun, kondisi itu diduga tidak ditindaklanjuti dengan langkah pengamanan yang memadai.

"Dalam standar keselamatan konstruksi, gejala tersebut merupakan alarm serius. Seharusnya dilakukan penguatan sementara atau pembongkaran. Pembiaran seperti ini sangat berisiko," tegas Kiki.

Minimnya mitigasi risiko pada hari kejadian juga menjadi sorotan.

Meski sempat dilakukan penutupan sebagian area, arus lalu lintas tetap dibiarkan melintas di sekitar lokasi. Padahal, dalam prinsip keselamatan, radius aman minimal setinggi struktur wajib disterilkan sepenuhnya.

"Ketika sudah masuk kategori ancaman langsung (imminent hazard), tidak boleh ada kompromi dalam pengamanan," tambahnya.

Sorotan kini mengarah pada aspek pertanggungjawaban hukum. Pemilik atau pengelola reklame dinilai memiliki kewajiban penuh terhadap kelayakan dan keamanan konstruksi.

Dalam konteks ini, aset videotron diketahui milik DK2UKM Majalengka yang dikelola oleh vendor PT Multi Adhi Prakasa melalui skema kerja sama sejak 2025 hingga 2030.

Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain itu, peran pengawasan dari pemerintah daerah melalui dinas teknis seperti PUPR dan perizinan juga turut dipertanyakan.

"Dinas terkait memiliki kewenangan untuk menyegel atau membongkar reklame yang membahayakan. Fungsi pengawasan ini menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa," jelas Kiki.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Pelatihan (P3K2) DK2UKM Majalengka, Patmah Pujiawati, menyampaikan bahwa faktor cuaca menjadi pemicu utama runtuhnya videotron tersebut.

Ia juga mengakui bahwa saat kejadian, proses perbaikan tengah berlangsung.

Meski demikian, perbedaan pandangan antara analisis teknis dan pernyataan pihak pengelola justru mempertegas urgensi penyelidikan mendalam.

Tragedi ini tak lagi sekadar insiden konstruksi, melainkan ujian nyata terhadap akuntabilitas pengelolaan ruang publik, di mana kelalaian, sekecil apa pun, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.