Polemik Pengeras Suara Masjid, Anggota DPR RI Dedi Wahidi Minta SE Menag RI Dicabut
Anggota DPR RI, Dedi Wahidi angkat suara perihal kontroversi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara. ... ...
CIREBON – Anggota DPR RI, Dedi Wahidi angkat suara perihal kontroversi Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI (Menag RI) Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.
Dewa, sapaan Dedi Wahidi menyebut Surat Edaran yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut sebagai sikap toleransi yang kebablasan. "Saya kira itu suatu bentuk toleransi yang kebablasan dan tidak masuk akal," ujar Dewa, Jumat (25/2/2022).
Anggota DPR RI Fraksi PKB tersebut menilai, kebijakan Menag tentang pengaturan pengeras suara adalah bentuk pembatasan terhadap aktivitas beragama. Pembatasan tersebut akan berdampak mematikan syiar Islam.
"Tidak bisa itu aktivitas beragama dibatasi, apalagi sampai mengatur volume dan hal-hal yang sangat teknis," ujar Dewa.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut tidak mungkin bisa diterapkan secara umum di Indonesia. Terlebih di daerah yang mayoritas beragama Islam, suara pengajian dan syiar Islam merupakan bagian dari aktivitas masyarakat.
"Kalau di daerah padat penduduk dan masyarakatnya beragam seperti di kota besar mungkin bisa, tapi kalau di perkampungan sulit menerapkan itu, jadi tidak bisa dipukul rata," ujar Dewa.
Ia pun meminta Menag Yaqut untuk mencabut aturan tersebut dan melakukan revisi agar tidak menjadi polemik. Pengaturan pengeras suara, baginya, memungkinan jika hanya pembatasan waktu.
"Surat edaran itu dicabut saja, karena tidak mungkin bisa dipatuhi oleh umat Islam," ujar Anggota DPR RI, Dedi Wahidi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


