BPKPD Kota Banjar Tegaskan Pencatatan Aset Banjar Water Park Miliki Dasar Hukum Sah
BPKPD menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah tersebut berdasar pada dokumen resmi penyerahan aset dari Kabupaten Ciamis tahun 2003, bertepatan dengan momen berdirinya Kota Banjar.
BANJAR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar menegaskan bahwa pencatatan aset tanah seluas 30.004 meter persegi yang di dalamnya mencakup kawasan kolam renang Banjar Water Park (BWP) memiliki dasar legalitas yang kuat dan sah secara hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Aset BPKPD Kota Banjar, Engkos Kosim, merespons kesimpangsiuran informasi terkait status kepemilikan dan pengelolaan tanah aset pemerintah daerah tersebut.
"InsyaAllah BPKPD mencatat aset itu bukan tanpa dasar. Kita tidak sekonyong-konyong mencatat tanpa bukti legalitas," tegas Kosim.
Kronologi dan Dokumen Penyerahan Aset
Kosim menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah tersebut berdasar pada dokumen resmi penyerahan aset dari Kabupaten Ciamis tahun 2003, bertepatan dengan momen berdirinya Kota Banjar.
Dokumen penyerahan tersebut ditandatangani langsung oleh dua pejabat berwenang pada masa itu yaitu H. Oma (Bupati Ciamis saat itu) selaku pihak pertama dan Alm. H. M. Effendi Taufikurrahman (Pj Walikota Banjar saat itu) selaku pihak kedua.
Berdasarkan dokumen penyerahan tersebut, seluruh lahan seluas 30.004 m² secara sah terdaftar sebagai aset milik Pemerintah Kota Banjar.
Penelusuran Sertifikat dan Temuan Lapangan
Terkait adanya isu hak milik atau sertifikat perorangan (atas nama Garniwa) yang terbit sekitar tahun 1993, pihak BPKPD bersama Kantor Pertanahan/BPN telah melakukan penelusuran dokumen secara intensif.
"Dari hasil penelusuran BPKPD, bukti keberadaan sertifikat fisik tersebut diketahui berada di tempat Notaris Amir Husein. Informasi terkait riwayat pertanahan ini juga telah dikonfirmasi dan diperkuat oleh pihak BPN," jelasnya.
Langkah Solusi dan Koordinasi Lintas Pihak
Pemerintah Kota Banjar bergerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan status pertanahan ini agar memiliki kejelasan hukum yang utuh.
Beberapa langkah strategis yang telah dan sedang dilakukan antara lain melalui pertemuan di Pendopo.
Pihak Pemkot Banjar bersama Wali Kota telah memfasilitasi komunikasi dan mengundang pihak-pihak terkait termasuk perwakilan/ahli waris dan tokoh terkait seperti Pak Haris dan Pak Lutfi Hamid.
"Pemerintah kota Banjar Tengah membentuk tim khusus untuk menyusun langkah tindak lanjut serta membuka ruang komunikasi yang kooperatif dengan para pihak terkait," tambahnya.
Dengan adanya dasar dokumen penyerahan wilayah yang otentik sejak 2003, Pemkot Banjar optimistis status legalitas aset daerah ini dapat dipertahankan dan dikelola sebagaimana mestinya untuk kepentingan publik. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

