Kasus MBG Bermunculan, Akademisi Soroti Potensi Sanksi Pidana bagi Penyelenggara
Banyaknya temuan kasus terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) seakan menjadi tamparan bagi pihak penyelenggara.
MALANG – Banyaknya temuan kasus terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) seakan menjadi tamparan bagi pihak penyelenggara. Mulai dari kasus menu tidak layak hingga keracunan yang dialami beberapa siswa. Dalam hal ini, akademisi menyoroti bagaimana sebenarnya sanksi yang dapat diberikan apabila MBG justru merugikan beberapa pihak.
Akademisi Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Dhiya Al Uyun menilai bahwa sebenarnya sudah ada regulasi sendiri seperti SOP yang sudah tetapkan. Akan tetapi, pengawasan terhadap MBG dinilai masih minim. Ia pun menyimpulkan bahwa regulasi yang ada tidak memberikan jaminan keamanan pangan MBG.
“Jadi sering SOP yang sudah dibentuk disimpangi dengan standarisasi yang relatif,” ujarnya saat diwawancara pada (7/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa tanggung jawab program ini adalah penyelenggara. Menurutnya, proses penyerahan program ini juga sudah salah secara birokrasi.
Selain itu, anggaran untuk MBG juga menggunakan APBN dan terikat dengan keuangan negara, maka sudah seharusnya apabila terdapat ketidaksesuaian dan terjadi secara berulang, maka dana dapat ditarik dan tidak diberikan lagi.
“Tapi yang terjadi justru pengulangan dan pembiaran, maka menurut saya ini sudah masuk unsur kelalaian ke ranah pidana,” imbuhnya.
Dr. Dhia menjelaskan bahwa “kelalaian” dalam hal ini sudah ada sanksi pidananya, yaitu dalam Pasal 474 ayat (1) dan (2) dan (3) jo. Pasal 475 KUHP Nasional. Kelalaian yang dimaksud adalah hingga menyebabkan kematian, luka berat, dan hilangnya fungsi tubuh seseorang.
“Menurut saya kelalaian yang seperti ini sangat bisa diproses hukum,” tegasnya.
Terkait dengan berita BGN yang sudah memberhentikan beberapa dapur MBG, Dr. Dhia berpendapat bahwa sanksi tersebut tidak lah cukup. Meskipun menghentikan adalah langkah pencegahan supaya tidak terjadi fenomena serupa, tetapi menurutnya pihak penyelenggara juga harus diberikan sanksi dan tidak boleh dibiarkan, karena ini sudah menimbulkan korban.
Ia juga menambahkan bahwa korban juga dapat menuntut ganti rugi atas sakit yang mereka alami. Mulai dari biaya pengobatan hingga dampak traumatis yang ditimbulkan. Mereka juga bisa mengajukan gugatan melalui skema class action. Ia pun menyarankan kepada pemerintah untuk dibuka investigasi secara luas.
“Ini adalah masalah kompleks yang tidak hanya selesai jika program diberhentikan,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



