Massa Aksioma saat menyampaikan aspirasinya ke Kejari Kota Banjar. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

Aksioma Tagih Janji Penetapan Tersangka Korupsi DPRD, Ancam Bakal Duduki Kejari Kota Banjar

Dalam pertemuan sebelumnya, kejaksaan menjanjikan bahwa proses penyidikan sudah mencapai 80 hingga 90 persen dan penetapan tersangka akan diumumkan dalam kurun waktu dua hingga tiga pekan. Namun, proses tersebut justru menggantung.

TIMES Jabar,Senin 27 Juli 2026, 18:23 WIB
455
S
Sussie

BANJARGelombang kekecewaan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi jilid 2 di Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Banjar kian memuncak.

Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Presiden Aksioma, H Ahmad Dimyati, mengancam akan mengerahkan massa untuk menduduki kantor kejaksaan jika penetapan tersangka baru tak kunjung diumumkan. 

Ancaman tersebut disampaikan Dimyati usai melakukan pertemuan pada bulan Mei lalu dan mempertanyakan langsung perkembangan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan, termasuk Kasi Pidsus Kejari Banjar, Budi Prakoso.

Janji Meleset dari 3 Pekan Menjadi 3 Bulan

Dimyati mengungkapkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya, pihak kejaksaan sempat menjanjikan bahwa proses penyidikan sudah mencapai 80 hingga 90 persen dan penetapan tersangka akan diumumkan dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu. 

Namun, kenyataannya proses tersebut justru menggantung hingga hampir tiga bulan tanpa kepastian. 

"Waktu itu katanya sudah 80 persen, malah 90 persen mau langsung diumumkan dalam dua atau tiga minggu. Nah, sekarang ternyata sudah hampir tiga bulan. Terus terang, ini bukan kepuasan bagi kami," tegas Dimyati usai menyampaikan orasi di depan Kejari, Senin (27/7/2026). 

Ia menilai penanganan kasus korupsi ini sudah terbilang "kebangetan" lambatnya.

Padahal, pada penanganan kasus jilid sebelumnya, dua terpidana telah menjalani hukuman tanpa mengajukan banding maupun kasasi, yang membuktikan secara hukum bahwa praktik korupsi tersebut memang nyata terjadi.

Ancam Aksi Pendudukan dan Memviralkan

Sebagai langkah tegas, Dimyati akan segera menggelar rapat evaluasi internal guna menentukan tenggat waktu resmi bagi Kejari Banjar yang diperkirakan paling lama satu bulan. 

"Jika dalam tenggat waktu tersebut tetap tidak ada progres atau pengumuman tersangka baru, aksi pendudukan kantor Kejari Banjar dipastikan akan digelar," tegasnya. 

Dimyati menekankan bahwa langkah memviralkan aksi ini dilakukan agar menjadi perhatian bagi jajaran pimpinan kejaksaan di tingkat atas. 

"Kalau tidak ada progres tersangka diumumkan, kami duduki, Pak. Biar nanti viral. Kan sekarang yang viral-viral itu jadi kekuatan demokrasi. Biar pimpinan-pimpinan di atas mengetahui ada apa sebenarnya di Banjar," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Banjar, Yunasrul mengaku, pihaknya terus melakukan pendalaman atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan transportasi dan perumahan di Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun Anggaran 2017–2021. 

​Usai menerima audiensi dan dukungan dari jajaran Aktivis Silaturahmi Ormas dan LSM (Aksioma) di Kantor Kejari Kota Banjar, Yunasrul >
​menjelaskan bahwa progres penanganan perkara sejatinya telah memasuki tahap penyidikan. 

Pihaknya juga telah menggelar ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Juni lalu. Dari hasil ekspos tersebut, pimpinan memberikan petunjuk untuk melakukan pendalaman materi penyidikan lebih lanjut. 

​"Saat ini kami masih berproses melakukan pendalaman sesuai petunjuk pimpinan. Mengenai materi pendalamannya seperti apa, mohon maaf tidak bisa kami sampaikan ke publik karena itu masuk ranah teknis penyidikan," ujarnya. 

​Ditambahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Banjar, Budi Prakoso, hingga saat ini belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini karena proses pendalaman masih terus berjalan agar penanganan perkara berlangsung matang dan akuntabel. 

Sisa Uang Negara Rp 1,6 Miliar Belum Dikembalikan

​Selain fokus pada penyidikan, Budi juga menyoroti pengembalian kerugian keuangan negara oleh para anggota dewan yang terlibat. 

Budi menyebutkan, dari total awal temuan yang mencapai Rp 3,5 miliar, sebagian besar telah dikembalikan pada tahun sebelumnya hingga menyisakan sekitar Rp 1,8 miliar.

Namun, untuk periode tahun ini, proses pengembalian uang dari para anggota DPRD tercatat belum signifikan. 

​"Tahun ini baru ada tambahan satu orang anggota dewan yang mengembalikan secara keseluruhan. Sehingga sisa uang kerugian negara yang belum dikembalikan saat ini masih sekitar Rp 1,6 miliar," jelasnya. 

​Menurut Budi, alasan utama para legislator yang belum melunasi kewajiban tersebut mayoritas adalah mengajukan permohonan tenggat waktu. 

Pihak penyidik Kejari Kota Banjar pun masih memberikan ruang serta iktikad baik bagi anggota DPRD yang berniat mengembalikan sisa uang tersebut ke kas negara. 

​Kendati demikian, Budi mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak mengulur waktu dan segera menyelesaikan kewajibannya, mengingat ada implikasi hukum yang membayangi. 

​"Negara kita adalah negara hukum, jadi segala sesuatu tentu ada konsekuensi hukumnya. Kami mengimbau dan berharap kepada pihak-pihak yang belum mengembalikan agar segera menyerahkannya," tegas Budi. (*)


>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.