Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Asep Eka Mulyana. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

Wakil Ketua DPRD Majalengka Luruskan Isu Dana Investasi dan Utang BPJS

Dari polemik dana cadangan investasi hingga tunggakan BPJS Kesehatan, Wakil Ketua DPRD Majalengka menegaskan pentingnya ketertiban regulasi dan disiplin tata kelola fiskal sebagai fondasi pemerintahan yang sehat.

TIMES Jabar,Senin 10 Agustus 2026, 19:46 WIB
478
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKADi tengah riuhnya isu pengelolaan keuangan daerah, Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana, tampil memberikan penjelasan komprehensif. 

Dari polemik dana cadangan investasi hingga tunggakan BPJS Kesehatan, ia menegaskan pentingnya ketertiban regulasi dan disiplin tata kelola fiskal sebagai fondasi pemerintahan yang sehat.

Asep membuka satu per satu simpul persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik. Dengan nada tenang namun tegas, ia meluruskan bahwa istilah dana cadangan investasi kini tidak lagi relevan dalam struktur hukum daerah.

Menurutnya, perubahan itu merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pembentukan dana cadangan investasi daerah.

"Sejak perda pencabutan itu diundangkan, maka tidak ada lagi istilah dana cadangan investasi di Majalengka," ujar Asep, Senin (10/8/2026)

Keputusan tersebut, lanjutnya, bukan tanpa dasar. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu faktor penting yang mendorong evaluasi regulasi tersebut.

Ia menjelaskan, pembentukan dana cadangan sebelumnya tidak didahului oleh payung hukum utama berupa perda investasi, sehingga dinilai tidak memenuhi prosedur yang semestinya.

Dalam perspektif tata kelola anggaran, langkah pencabutan perda menjadi upaya korektif untuk menghindari risiko hukum yang berlarut. Dana yang sebelumnya dialokasikan pun kini telah dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk penyesuaian administratif.

Tunggakan BPJS Rp41,2 Miliar Jadi Alarm Fiskal

Selain itu, sorotan juga tertuju pada persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang membayangi keuangan daerah.

Asep mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Majalengka memiliki kewajiban pembayaran iuran bagi pegawai sesuai regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Namun, dalam praktiknya, terdapat tunggakan signifikan yang tercatat untuk periode 2023 hingga 2025, dengan nilai mencapai Rp41,2 miliar.

"Ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Majalengka juga pernah memiliki tunggakan hingga sekitar Rp121 miliar yang diselesaikan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum," ungkapnya.

Situasi ini menjadi peringatan serius. Asep menilai, jika tidak segera diselesaikan, tunggakan tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus berdampak pada berkurangnya alokasi fiskal daerah di masa mendatang.

Sebagai langkah responsif, penyelesaian utang BPJS kini tengah dibahas dalam skema perubahan anggaran melalui KUA dan PPAS Perubahan. Upaya ini diharapkan mampu mengurai beban keuangan sekaligus mencegah pengulangan persoalan serupa di tahun-tahun berikutnya.

Disiplin Mekanisme DPRD Jadi Sorotan

Di sisi lain, Asep juga menyoroti dinamika internal DPRD, khususnya terkait mekanisme penyampaian pertanyaan kepada kepala daerah dalam forum resmi.

Ia menegaskan bahwa hak bertanya merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Namun, pelaksanaannya harus tetap berpijak pada tata tertib dan mekanisme kelembagaan.

"Bukan tidak boleh, tetapi harus melalui proses yang terstruktur dan berbasis pembahasan internal," ujarnya.

Menurut Asep, komunikasi dalam fraksi dan sinkronisasi dengan alat kelengkapan DPRD seperti Badan Anggaran dan panitia khusus menjadi kunci agar setiap pertanyaan yang muncul memiliki dasar yang kuat dan substansi yang matang.

Ia mengingatkan, jangan sampai muncul ketimpangan antara sikap dalam rapat paripurna dengan pembahasan sebelumnya di tingkat internal. Konsistensi ini penting agar dinamika antara legislatif dan eksekutif tetap berjalan kritis namun terukur.

Menutup penjelasannya, Asep menegaskan bahwa seluruh mekanisme tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak anggota DPRD, melainkan untuk memastikan kualitas pengawasan yang lebih akuntabel.

Dalam lanskap pemerintahan daerah yang semakin kompleks, kejelasan regulasi, ketepatan anggaran, dan disiplin kelembagaan menjadi tiga pilar utama yang tak bisa ditawar. Majalengka, melalui dinamika ini, tengah berupaya menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.