Dipanggil Kejari Kota Banjar di Kasus TP Jilid Dua, Soedrajat: Temukan Aktor Intelektualnya
Soedarajat dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (TP) dan tunjangan transportasi (TT) DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.
BANJAR – Mantan Anggota DPRD Kota Banjar periode 2009-2018, Soedrajat alias Ajat Doglo mengaku telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Banjar.
Menurut legislator dari dari Fraksi Golkar ini, proses klarifikasi keterangan ini berlangsung sekitar dua jam.
Ia dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (TP) dan tunjangan transportasi (TT) DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.
"Selain saya, Rosidin, mantan Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PPP juga turut dipanggil untuk kasus yang sama," jelas Ajat, Rabu (4/3/2026).
Keterangan yang disampaikan kepada penyidik, diungkap Ajat, pada dasarnya memperkuat pernyataan mereka sebelumnya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditambah beberapa informasi baru dari persidangan jilid 1.
"Poin-poin penting yang disampaikan yakni kami menolak Istilah Korupsi Berjamaah. Kami merasa terjebak atau dijebak oleh kelalaian, atau bahkan dugaan kesengajaan, dari pihak Eksekutif (Wali Kota) pada saat itu," urainya.
Masalah utamanya, lanjut Ajat, khususnya untuk periode 2017-2018, adalah Wali Kota tidak segera mengganti Peraturan Wali Kota (Perwal) 5a/2017 tentang Tunjangan Perumahan.
Menurutnya, Perwal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017, yang terbit seminggu setelah Perwal 5a/2017.
DPRD Proaktif Merespons PP 18/2017
Dijelaskan Ajat, pihak DPRD sudah bersikap proaktif. Pada bulan Agustus 2017, mereka mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) 5/2017. Perda ini secara jelas memerintahkan Wali Kota untuk segera menerbitkan Perwal baru yang sesuai dengan PP 18/2017.
"Kami mempertanyakan mengapa pihak Eksekutif atau Wali Kota, saat menerbitkan Perwal baru yaitu Perwal 27/2017, hanya mengatur soal Tunjangan Transportasi," ungkapnya.
Tunjangan Perumahan, yang Perwalnya bermasalah dan jelas bertentangan dengan PP, justru tidak dibahas atau dicantumkan dalam Perwal baru tersebut.
"Kami bertanya-tanya, apakah ini karena lupa, lalai, atau memang sengaja untuk menjebak anggota Dewan," katanya.
Dorong Pengungkapan Aktor Intelektual
Soedrajat mendorong agar kasus ini diselesaikan hingga menemukan "aktor intelektual" di balik pembuatan Perwal yang bermasalah tersebut.
Berdasarkan fakta di persidangan jilid 1, para saksi dari pihak Eksekutif maupun Legislatif menyatakan bahwa Kepala Daerah/Wali Kota saat itu bertanggung jawab atas terbitnya Perwal.
Mereka berpendapat bahwa Sekretaris Dewan (Sekwan) hanyalah pelaksana teknis.
Bersedia Kembalikan Kelebihan Pembayaran
Soedrajat dan mantan-mantan anggota DPRD lainnya menyatakan bahwa sebagai warga negara yang patuh, mereka siap mengembalikan kelebihan pembayaran terkait biaya listrik, air minum, telepon, dan internet.
"Pengembalian ini akan dilakukan jika putusan pengadilan secara jelas memerintahkan kami untuk mengembalikan, atau setelah ditetapkan adanya terdakwa sebagai aktor intelektual dari kasus tunjangan perumahan yang kami anggap menjebak ini," tegasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



